SINTANG, ujungjemari.id- Tiga desa di Kabupaten Sintang mengikuti penilaian Replikasi Percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2026. Ketiga desa tersebut dipilih karena dinilai memenuhi kriteria dan selama ini tidak mendapat laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan.
Tiga desa yang mengikuti penilaian yakni Desa Sungai Ana, Desa Balai Agung dan Desa Tempunak Kapuas.
Kegiatan penilaian dibuka Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Kartiyus di Aula Inspektorat Kabupaten Sintang, Selasa, 29 September 2026.
Hadir dalam kegiatan tersebut Inspektur Pembantu II Inspektorat Kabupaten Sintang Yohanes Murwanto, tim penilai dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat serta kepala desa dan jajaran dari tiga desa yang mengikuti penilaian.
Sekda Sintang Kartiyus mengatakan tiga desa tersebut dipilih setelah memenuhi kriteria yang telah ditentukan.
“3 desa yang dipilih ini sudah memenuhi kriteria yang sudah ditentukan. Jadi 3 desa ini mewakili desa yang lain di Kabupaten Sintang. Di 3 desa ini, tidak ada laporan masyarakat hal-hal yang aneh,” kata Kartiyus.
Menurut Kartiyus, kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan karena Inspektorat Sintang selama ini masih menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan di tingkat desa.
“Padahal Inspektorat Sintang sering mendapatkan laporan soal penyimpangan di desa. 3 desa ini aman semua. Maka dipilih untuk mengikuti penilaian,” ujarnya.
Kartiyus mengatakan desa memiliki peran penting dalam pembangunan karena mengelola anggaran yang cukup besar. Karena itu, tata kelola pemerintahan desa harus dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia meminta tiga desa yang mengikuti penilaian tidak hanya mengejar nilai atau sertifikat.
“Penilaian ini bukan sekadar untuk mengejar nilai atau sertifikat semata. Lebih dari itu, ini adalah ikhtiar bersama kita untuk membangun budaya integritas dari tingkat pemerintahan desa,” katanya.
Kartiyus juga meminta pemerintah desa memperkuat tata kelola keuangan dan pelayanan, mulai dari perencanaan, penganggaran hingga pelaksanaan kegiatan.
Selain itu, masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diminta diberi ruang untuk ikut mengawasi dan berpartisipasi dalam pembangunan.
“Yang akan dinilai nanti adalah keterlibatan aktif masyarakat. Berikan ruang yang seluas-luasnya bagi masyarakat dan BPD untuk mengawasi serta berpartisipasi dalam pembangunan desa,” ujar Kartiyus.
Ia berharap penilaian tersebut menjadi pemicu bagi desa-desa lain di Sintang untuk membangun pemerintahan yang bersih, transparan dan melayani masyarakat.
“Tiga desa sudah bagus di mata masyarakat, maka tidak ada laporan oleh masyarakatnya. 3 desa mewakili 391 desa. Saya ucapkan selamat berjuang,” kata Kartiyus.










