Subendi : Soal TKA Kita Hanya Pembinaan Saja

oleh
Subendi

SINTANG, KALBAR– Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang, Subendi mengatakan sejumlah perusahaan perkebunan yang berinvestasi di Kabupaten Sintang memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA). Pemerintah daerah hanya punya kewenangan melakukan pembinaan saja.

“Ya memang ada beberapa perusahaan perkebunan sawit di Sintang yang memperkerjakan Tenaga Kerja Asing. Di Julong Group ada sekitar tujuh atau delapan orang, di Gunas Group juga ada, PT ASL (Afro Sukses Lestari) satu orang, PT BTN juga satu orang. PT PLJ (Permata Lestari Jaya), PT MJM (Malindi Jaya Makmur) juga ada,” ujar Subendi belum lama ini.

Subendi memastikan semua TKA di Kabupaten Sintang sudah terdata dengan baik. Hanya saja pihaknya tidak lagi punya kewenangan untuk mengawasi TKA tersebut.

“Semua TKA terdata dan bisa di Cek di Aplikasi. Kalau untuk pengawasan sudah bukan wewanang daerah lagi, itu sudah menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Kita hanya pembinaan saja,” jelasnya.

Sementara terkait proses ijin administrasi seperti ijin kerja telah menjadi kewenangan pemerintah pusat. Daerah tidak bisa memberikan rekomendasi. Daerah hanya bisa melalukan monitoring evaluasi saja.

“Kewenangan daerah terhadap TKA sekarang sudah dipersempi. Apa yang pernah menjadi kewenangan daerah sekarang sudah diambil alih provinsi dan pusat. seperti yang saya sampaikan tadi kita hanya punya kewenangan pembinaan saja,” jelasnya.

Dikatakan Subendi Dalam rangka meningkatkan transparasi dan pengelolaan ketenagakerjaan pemerintah mewajibkan seluruh perusahaan investasi di daerah untuk melaporkan data terkait TKA. Kebijakan ini diambil guna memastikan bahwa ketenagakerjaan di sektor investasi tercatat dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Setiap perusahaan wajib melaporkan TKA nya. Ada aplikasi untuk wajib lapor itu dimana kita bisa mengaksesnya juga. Adminnya di provinsin dan pusat,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *