SINTANG, ujungjemari.id- Pemerintah Kabupaten Sintang mulai memperketat penggunaan LPG 3 kilogram bersubsidi dengan melarang pelaku usaha dan masyarakat mampu untuk menggunakannya. Kebijakan ini diberlakukan sejak 1 April 2026 melalui surat edaran yang dikeluarkan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop UKM) Sintang.
Kepala Disperindagkop UKM Sintang, Subendi, mengatakan langkah tersebut diambil untuk memastikan distribusi LPG subsidi tepat sasaran, yakni bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Sejak 1 April kemarin kita sudah menyampaikan edaran. Bukan hanya ASN, pelaku usaha dan masyarakat kategori mampu juga kita larang menggunakan LPG 3 kilogram,” ujar Subendi usai peresmian rumah makan Padang Tambuah Ciek JL
MT. Haryono Sintang, Selasa 21 April 2026.
Ia menegaskan, kebijakan ini merupakan upaya pemerintah daerah agar LPG subsidi tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak. Menurutnya, selama ini masih ditemukan penggunaan LPG 3 kilogram oleh kalangan yang seharusnya menggunakan gas nonsubsidi.
“Ini dalam rangka supaya LPG 3 kilogram sesuai peruntukannya, yaitu untuk masyarakat miskin, sehingga distribusinya bisa tepat sasaran,” katanya.
Subendi juga mengingatkan bahwa kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kelangkaan di tengah masyarakat, terutama dengan adanya kenaikan harga LPG nonsubsidi.
“Kita mengkhawatirkan jangan sampai terjadi kelangkaan di Sintang. Ini yang kita antisipasi,” ujarnya.
Sebagai langkah lanjutan, pemerintah daerah akan mendorong pelaku usaha dan ASN untuk beralih menggunakan LPG nonsubsidi ukuran 5,5 kilogram. Skema tukar tambah atau trade in juga tengah disiapkan untuk mempermudah peralihan tersebut.
“Nanti kita akan fasilitasi tukar tambah ke LPG 5,5 kilogram melalui OPD,” ucapnya.
Selain itu, Disperindagkop UKM Sintang juga tengah menyiapkan mekanisme pengawasan melalui pembentukan satuan tugas khusus.
“Nanti akan ada satgas BBM dan LPG untuk memastikan penggunaan LPG subsidi sesuai ketentuan dan tidak terjadi penyimpangan,” kata Subendi.
Ia berharap kebijakan ini dapat berjalan efektif sehingga kebutuhan LPG subsidi bagi masyarakat kecil tetap terpenuhi dan tidak terganggu oleh penggunaan yang tidak tepat sasaran.
“Karena sudah jelas ya bahwa gas bersubsidi itu untuk masyarakat kategori kurang mampu,” pungkasnya.










