UMK Sintang Tahun 2024 Naik Jadi Rp 2,8 Juta Lebih

oleh
Subendi

SINTANG, KALBAR– Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sintang mengalami kenaikan sebesar 3% pada tahun 2024 mendatang

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang, Subendi mengatakan UMK Sintang pada tahun 2023 ini sebesar Rp 2.771.035. Pada tahun 2024 UMK Sintang naik menjadi Rp 2.854.277 atau mengalami kenaikan sebesar Rp. 83.241. UMK baru ini akan berlaku mulai Januari 2024.

“UKM Sintang mengalami kenaikan sebesar 3 persen dan mulai diterapkan pada awal tahun 2024 mendatang. Jadi untuk tahun 2024 UMK kita relatif cukup besar bahkan di atas UMP,” kata Subendi, Jumat 24 November 2023 kemarin.

Kenaikan ini merupakan hasil dari evaluasi terhadap kondisi ekonomi, inflasi, dan pertimbangan kebutuhan hidup layak bagi pekerja di wilayah tersebut. Pengupahan ini sudah sesuai dengan kesepakatan antara pemerintah, dewan pengupahan dan organisasi buruh.

“Dengan kenaikan sebesar 3%, UMK diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan pekerja dan mendorong produktivitas ekonomi lokal. Keputusan ini juga diambil dengan mempertimbangkan agar kenaikan upah dapat bersaing dengan laju inflasi dan kebutuhan hidup,” jelasnya.

Oleh karenanya, Pemerintah Kabupaten mengajak pengusaha dan pekerja untuk bersama-sama mendukung implementasi kenaikan UMK ini, sehingga dapat menciptakan kondisi ketenagakerjaan yang seimbang dan mendukung pertumbuhan ekonomi di tingkat lokal. Kebijakan ini dianggap sebagai langkah positif dalam menjaga keadilan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sintang.

Sabendi menegaskan bahwa semua perusahaan menegah keatas yang beroperasi di Bumi Senentang diwajibkan untuk mengikuti kenaikan tersebut dalam pembayaran upah karyawan.

“Perusahaan menengah ke atas yang ada di Kabupaten Sintang ini wajib mengimplementasikan kenaikan upah ini kepada karyawannya. Para buruh bisa melaporkan kepada dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi jika perusahaan tidak mengimplementasi UMK yang sudah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Sintang,” tegasnya.

Ketentuan ini dilakukan untuk memastikan bahwa kenaikan UMK dapat dirasakan oleh seluruh pekerja di berbagai sektor. Pemerintah mengimbau perusahaan-perusahaan untuk melakukan penyesuaian upah sesuai dengan kebijakan kenaikan yang telah ditetapkan.

“Perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan ini dapat dikenai sanksi sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *