SINTANG, ujungjemari.id– Pemerintah Kabupaten Sintang dan DPRD Sintang menyepakati APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026. Namun, anggaran tersebut belum dapat langsung ditetapkan karena masih harus melalui evaluasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan berita acara bersama oleh Bupati Sintang Bala dan pimpinan DPRD Sintang dalam Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan III Tahun 2026 di Ruang Rapat DPRD Sintang, Jumat, 18 September 2026.
Bupati Bala hadir bersama Wakil Bupati Sintang Florensius Ronny. Sementara pimpinan DPRD yang hadir yakni Ketua DPRD Sintang H. Indra Subekti serta Wakil Ketua DPRD Sintang Yohanes Rumpak dan Sandan.
Rapat paripurna tersebut membahas laporan Badan Anggaran DPRD, permintaan persetujuan anggota DPRD, penandatanganan berita acara kesepakatan bersama serta pendapat akhir Bupati Sintang terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2026.
Setelah memperoleh persetujuan bersama, Rancangan Perda tentang APBD Perubahan 2026 selanjutnya masuk tahap evaluasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Evaluasi tersebut menjadi bagian dari proses penyempurnaan rancangan APBD Perubahan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sintang. Hasil evaluasi Pemprov Kalbar nantinya menjadi bahan tindak lanjut pemerintah daerah bersama DPRD.
Setelah evaluasi provinsi selesai, rancangan perda tersebut masih harus melalui pemeriksaan dan harmonisasi oleh Kementerian Hukum melalui Kantor Wilayah Provinsi Kalimantan Barat.
Kesepakatan APBD Perubahan merupakan salah satu tahapan penting dalam penyesuaian anggaran pada tahun berjalan. Pembahasan pemerintah daerah bersama DPRD mencakup kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, pelayanan publik serta program dan kegiatan yang perlu disesuaikan hingga akhir tahun anggaran.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sintang H. Indra Subekti didampingi Wakil Ketua DPRD Sintang Yohanes Rumpak. Hadir pula anggota DPRD, Forkopimda, Asisten III Sekretaris Daerah Sintang Bidang Administrasi Umum Ahyarudin Siregar, instansi vertikal serta kepala OPD di lingkungan Pemkab Sintang.
Pemerintah Kabupaten Sintang dan DPRD berharap seluruh tahapan dapat segera diselesaikan sehingga APBD Perubahan 2026 dapat ditetapkan dan menjadi landasan pelaksanaan program pembangunan serta pelayanan masyarakat hingga akhir tahun anggaran.










