Pemkab Sintang Alokasikan Rp 403 Juta Dana Bagi Hasil Sawit untuk Perlindungan 2.000 Pekerja Sawit

oleh

SINTANG, KALBAR- Pada Selasa, 5 Maret 2024, Pemerintah Kabupaten Sintang secara resmi meluncurkan kebijakan penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Kelapa Sawit Tahun 2024. Langkah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada 2.000 pekerja perkebunan kelapa sawit selama satu tahun.

Acara peluncuran yang dilakukan di Balai Praja Kantor Bupati Sintang tersebut dihadiri oleh Bupati Sintang yang diwakili oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Subendi.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek pada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Sintang, Ida Suryanti, menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan utama untuk mewujudkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga pekerja bukan penerima upah dapat bekerja dengan tenang dan meningkatkan produktivitasnya.

“Dana sebesar 403 juta rupiah akan dialokasikan untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi para pekerja. Dari jumlah tersebut, DBH Sawit sebesar 240 juta rupiah akan digunakan untuk jaminan kecelakaan kerja, sementara sisanya, sebesar 163 juta rupiah, akan dialokasikan untuk jaminan kematian,” jelasnya.

Kepala Kantor Wilayah Kalimantan Barat BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan, menjelaskan bahwa jaminan yang diberikan mencakup seluruh proses, mulai dari pekerja berangkat, bekerja, hingga pulang ke rumah.

“Pekerja akan mendapatkan perlindungan baik saat mengalami kecelakaan kerja maupun dalam hal kematian, dengan santunan sebesar 42 juta rupiah untuk ahli waris,” ujarnya.

Pekerja juga akan mendapatkan jaminan hari tua berupa tabungan selama masa bekerja, serta jaminan pensiun yang membuat mereka memiliki perlindungan sosial yang setara dengan pegawai negeri sipil (ASN).

Erfan Kurniawan juga menjelaskan bahwa Kabupaten Sintang menempati peringkat kedua secara nasional dalam pemanfaatan DBH Sawit untuk melindungi pekerja rentan di sektor perkebunan kelapa sawit.

“Posisi pertama dipegang oleh Kabupaten Landak. DBH Sawit merupakan insentif dari pemerintah pusat yang dikembalikan ke daerah dan dapat digunakan untuk pembangunan. Kabupaten-kabupaten lain yang mengikuti langkah Kabupaten Sintang adalah Sanggau dan Ketapang,” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *