SINTANG, ujungjemari.id- Peran Unit Pelaksana Teknis Jalan dan Jembatan (UPJJ) di Kabupaten Sintang kerap disalahpahami masyarakat. Di tengah banyaknya keluhan terkait kerusakan jalan, UPJJ ternyata hanya memiliki kewenangan terbatas, yakni sebatas pemeliharaan atau perbaikan fungsional.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sintang, Mursalin, menjelaskan bahwa UPJJ tidak memiliki kewenangan untuk meningkatkan kualitas jalan seperti pengaspalan. Tugas utama mereka hanya mengembalikan kondisi jalan dan jembatan ke kondisi semula sebelum rusak.
“UPJJ itu sifatnya hanya pemeliharaan. Jadi perbaikan yang dilakukan tidak sampai membuat jalan lebih baik dari sebelumnya, hanya dikembalikan ke kondisi awal,” ujar Mursalin, Kamis 16 April 2026 kemarin.
Kondisi ini kerap menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Banyak warga berharap perbaikan jalan dapat dilakukan secara menyeluruh dan permanen, sementara kemampuan UPJJ terbatas pada penanganan dasar.
“Memang ekspektasi masyarakat ingin jalan lebih bagus, tapi kewenangan UPJJ hanya sebatas fungsional,” jelasnya.
Mursalin menggambarkan peran UPJJ seperti instalasi gawat darurat (IGD) dalam dunia kesehatan. Artinya, UPJJ hadir untuk menangani kondisi darurat agar akses jalan tetap bisa digunakan, meskipun belum dalam kondisi ideal.
“UPJJ ini ibarat IGD. Kita tangani yang darurat dulu supaya jalan tetap bisa dilalui. Untuk peningkatan itu ada bidang lain yang menangani,” katanya.
Dikatakannya dengan keterbatasan tersebut, perbaikan yang dilakukan sering kali bersifat sementara. Namun langkah ini dinilai penting agar mobilitas masyarakat tidak terputus, terutama di wilayah yang akses jalannya sangat terbatas.
Pemerintah daerah pun berharap masyarakat dapat memahami peran dan keterbatasan UPJJ dalam penanganan infrastruktur. Ke depan, peningkatan kualitas jalan tetap menjadi target, namun membutuhkan anggaran dan proses yang lebih besar.
“Kami tetap berupaya semaksimal mungkin agar jalan tetap fungsional. Sambil menunggu penanganan yang lebih permanen,” pungkasnya.







