SINTANG, ujungjemari.id- Pemerintah Kabupaten Sintang berupaya mempercepat pembangunan sistem sanitary landfill di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Nenak Kilometer 7 guna memenuhi ketentuan pemerintah pusat yang mewajibkan penghentian sistem pembuangan sampah terbuka atau open dumping paling lambat Agustus 2026.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala mengajak perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Sintang untuk turut berkontribusi melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).
Ajakan tersebut disampaikan Bupati Bala saat memberikan arahan pada Rapat Koordinasi Dukungan CSR Pengelolaan Persampahan di Kabupaten Sintang yang dilaksanakan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang di Aula Serantung Water Park, Kamis (4/6/2026).
Rapat tersebut dihadiri sejumlah kepala organisasi perangkat daerah terkait serta perwakilan perusahaan yang ada di Kabupaten Sintang. Salah satu agenda utama yang dibahas adalah rencana penutupan sistem open dumping dan pengalihan pengelolaan sampah di TPA Nenak ke sistem sanitary landfill.
Bala menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sintang harus segera melakukan perubahan sistem pengelolaan sampah setelah terbitnya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 418 Tahun 2025 tentang penerapan sanksi administratif berupa penghentian pengelolaan sampah dengan sistem pembuangan terbuka di TPA Nenak Kilometer 7.
Selain itu, pemerintah pusat juga telah menginstruksikan seluruh daerah untuk menghentikan sistem open dumping paling lambat Agustus 2026 sesuai Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
“Saya meminta bantuan kerja sama dan kolaborasi aktif kepada semua perusahaan sawit yang berusaha di wilayah Sintang untuk turut membantu biaya percepatan pembangunan sanitary landfill di TPA Nenak,” kata Bala.
Menurutnya, percepatan pembangunan sanitary landfill menjadi tantangan tersendiri karena belum tersedia anggaran dalam APBD Kabupaten Sintang Tahun 2026 untuk mendukung pembangunan fasilitas tersebut.
Sementara di sisi lain, pemerintah daerah harus memenuhi target yang telah ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup agar tidak terkena sanksi lebih lanjut.
“Percepatan pembangunan sistem sanitary landfill di TPA Nenak ini tidak ada dalam APBD Kabupaten Sintang Tahun 2026. Sementara ada perintah percepatan penutupan sistem open dumping oleh Kementerian Lingkungan Hidup paling lambat Agustus 2026. Akan ada sanksi jika tidak dilaksanakan,” tegasnya.
Bala berharap perusahaan-perusahaan dapat mengoptimalkan dana CSR yang dimiliki untuk membantu percepatan pembangunan sanitary landfill sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menyelesaikan persoalan sampah di Kabupaten Sintang.
Ia juga meminta OPD teknis bersama pihak perusahaan melakukan pembahasan secara serius dan rinci agar segera menghasilkan langkah konkret dalam mendukung pembangunan sistem pengelolaan sampah yang lebih modern dan ramah lingkungan.
Melalui kolaborasi antara pemerintah daerah dan dunia usaha tersebut, Bala berharap pembangunan sanitary landfill di TPA Nenak dapat segera terwujud sehingga pengelolaan sampah di Kabupaten Sintang menjadi lebih baik, sekaligus menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan lestari.










