SINTANG, ujungjemari.id- Penanganan pasien dalam kondisi kritis di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Ade M Djoen Sintang menjadi perhatian DPRD Sintang. Pelayanan medis terhadap pasien yang membutuhkan pertolongan segera harus didahulukan, sedangkan kelengkapan administrasi dapat diselesaikan kemudian.
Sekretaris Komisi C DPRD Sintang, Ardi, mengatakan pihaknya telah mendengar informasi mengenai meninggalnya seorang pasien di IGD RSUD Ade M Djoen. Salah satu persoalan yang menjadi sorotan keluarga adalah permintaan KTP asli saat pendaftaran, sementara keluarga pasien hanya membawa fotokopi.
Ardi menyebut, berdasarkan informasi yang diterimanya, ketentuan rumah sakit sebenarnya memperbolehkan penggunaan fotokopi KTP. Karena itu, ia menilai perlu dipastikan apakah terjadi kesalahan penyampaian dari petugas pendaftaran atau ada kesalahpahaman saat keluarga berada dalam kondisi panik.
“Kita belum tahu apakah memang ada salah penyampaian dari petugas pendaftaran atau mungkin keluarga sedang panik sehingga terjadi salah pendengaran. Ini masih perlu diteliti oleh direktur maupun pengawas rumah sakit,” kata Ardi saat ditemui di DPRD Sintang, Rabu (4/11/2026).
Namun, bagi Ardi, persoalan yang lebih penting adalah memastikan pasien dalam kondisi kritis tidak kehilangan waktu untuk mendapatkan pertolongan medis hanya karena urusan administrasi.
Menurutnya, pasien yang masuk IGD merupakan pasien yang membutuhkan penanganan segera. Karena itu, rumah sakit harus mengutamakan tindakan medis sesuai kondisi pasien.
“Kalau pasien sudah masuk IGD dan kondisinya kritis, pelayanan dan tindakannya harus didahulukan. Untuk administrasi, kalau memang masih ada yang perlu dilengkapi, bisa menyusul,” ujarnya.
Ardi menegaskan, kejadian ini harus menjadi perhatian agar tidak terulang. Rumah sakit perlu memastikan seluruh petugas memahami prosedur pelayanan pasien gawat darurat, termasuk saat keluarga belum membawa dokumen administrasi lengkap.
Ia berharap pelayanan di IGD benar-benar mengutamakan keselamatan pasien dan tidak membuat masyarakat ragu ketika membutuhkan pertolongan.
“Yang paling utama adalah pasien segera mendapatkan penanganan. Jangan sampai persoalan administrasi menghambat pelayanan terhadap pasien yang membutuhkan pertolongan darurat,” pungkasnya.










