8 Warga Binaan Lapas Sintang Bebas di Hari Kemerdekaan, Bupati Bala: Buktikan Kalian Sudah Berubah

oleh

SINTANG, ujungjemari.id- Sebanyak delapan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sintang langsung bebas pada Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Mereka merupakan bagian dari 296 warga binaan Lapas Sintang yang mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman dalam rangka HUT ke-81 RI.

Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia diserahkan Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala kepada para penerima remisi dalam acara di Aula Lapas Sintang.

Khusus kepada delapan warga binaan yang langsung bebas, Bupati Bala memberikan pesan agar mereka benar-benar mengubah perilaku setelah kembali ke tengah masyarakat.

Bupati Bala mengingatkan, tidak semua orang akan langsung menerima mereka dengan baik setelah keluar dari lapas.

Karena itu, ia meminta mereka tidak marah atau kecewa jika masih ada masyarakat yang memberikan pandangan negatif.

“Ketika kita keluar tidaklah semua masyarakat merespon kita dengan baik. Saya pesankan terima dulu respon seperti itu. Itulah konsekuensinya,” kata Bupati Bala.

Ia meminta para warga binaan yang bebas membuktikan perubahan melalui tindakan sehari-hari.

Bupati Bala kemudian memberikan perumpamaan tentang kelapa dan santan untuk menggambarkan proses pembinaan yang telah mereka jalani selama berada di balik jeruji.

“Biarkanlah di mata mereka menganggap kita kelapa yang busuk. Tetapi tunjukkan kepada mereka bahwa tembok semen dan jeruji ini adalah parut yang membuat kita menjadi santan yang terasa nyaman,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Sintang Mohamad Rizal Fuadi mengatakan jumlah penghuni lapas saat ini mencapai 496 orang.

Jumlah tersebut jauh di atas kapasitas Lapas Sintang yang hanya mampu menampung sekitar 200 orang.

“Sekarang diisi 496 orang sehingga mengakibatkan over kapasitas mencapai 296 orang atau kelebihan sekitar 146,5 persen,” terang Rizal.

Dari 496 penghuni tersebut, sebanyak 89 orang merupakan tahanan dan 399 orang merupakan narapidana.

Untuk tahanan terdiri dari 83 pria, lima wanita dan satu anak wanita. Sedangkan narapidana terdiri dari delapan wanita dan sisanya pria.

Rizal juga mengungkapkan kasus narkotika masih menjadi perkara yang paling banyak membuat warga binaan mendekam di Lapas Sintang.

Kasus narkotika mencapai 50,1 persen. Kemudian pencurian 17,65 persen, perlindungan anak 16,23 persen, pembunuhan 1,62 persen, kehutanan 0,41 persen, korupsi 0,81 persen dan perkara lainnya 13,18 persen.

Menurut Rizal, tahun ini terdapat peningkatan kasus pencurian. Salah satu yang banyak ditemukan adalah kasus pencurian sawit.

“Tahun ini ada fenomena baru yakni meningkatnya kasus pencurian menjadi 17,65 persen. Masuk lapas karena pencurian ini karena pencurian sawit,” kata Rizal.

Dari 296 warga binaan yang memperoleh remisi, sebanyak 288 orang mendapatkan Remisi Umum I.

Rinciannya, 50 orang mendapat pengurangan hukuman satu bulan, 29 orang dua bulan, 66 orang tiga bulan, 71 orang empat bulan, 63 orang lima bulan dan sembilan orang enam bulan.

Sedangkan delapan orang lainnya mendapatkan Remisi Umum II sehingga langsung bebas pada 17 Agustus 2026.

Delapan orang tersebut terdiri dari dua orang yang mendapat pengurangan hukuman satu bulan, dua orang dua bulan dan empat orang tiga bulan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *