SINTANG, ujungjemari.id- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora mengingatkan pentingnya perlindungan hukum terhadap kain pantang dan motif tenun khas Kabupaten Sintang agar tidak diklaim pihak lain.
Hal itu disampaikannya saat kegiatan penguatan masyarakat dalam pemanfaatan kekayaan intelektual bersama komunitas pengrajin kain pantang di Rumah Betang Ensaid Panjang, Desa Ensaid Panjang, Kamis (7/5/2026).
Menurut Jonny, setiap karya yang lahir dari kemampuan berpikir dan keterampilan masyarakat perlu dilindungi melalui pencatatan dan pendaftaran kekayaan intelektual.
“Kekayaan intelektual lahir dari kemampuan berpikir dan keterampilan. Karena itu setiap karya masyarakat perlu dilindungi agar tidak diambil atau diklaim pihak lain,” ujarnya.
Ia menjelaskan perlindungan tersebut bisa dalam bentuk merek dagang, hak cipta, maupun kekayaan intelektual komunal yang berkembang di tengah masyarakat.
Jonny menilai kain pantang bukan hanya bagian dari budaya masyarakat Sintang, tetapi juga memiliki nilai ekonomi yang bisa membantu kesejahteraan para penenun.
“Kain pantang ini bukan hanya warisan budaya, tetapi juga memiliki nilai ekonomi bagi masyarakat. Karena itu harus dijaga bersama,” katanya.
Ia juga mencontohkan kasus produk lokal di daerah lain yang akhirnya dimiliki pihak asing karena tidak didaftarkan sejak awal.
“Ada kopi di Bali yang justru mereknya dimiliki warga negara asing. Setelah masyarakat setempat ingin mendaftarkan, ternyata sudah dimiliki orang lain. Kita tidak ingin hal seperti itu terjadi di Sintang,” ucapnya.
Menurut Jonny, perlindungan kekayaan intelektual penting agar identitas budaya daerah tetap terjaga sekaligus memberi kepastian hukum bagi para pengrajin.
Dalam kegiatan tersebut, para penenun juga mendapatkan pendampingan terkait pendaftaran hak cipta dan merek terhadap karya yang mereka hasilkan.
Sementara itu, Ketua Yayasan Rumah Belajar Kain Pantang, Petrus Mida mengatakan pihaknya bersama pemerintah daerah dan Kementerian Hukum selama ini terus melakukan pendataan berbagai motif tenun khas Sintang.
“Kami tidak ingin kearifan lokal yang dimiliki masyarakat Sintang berpindah atau diklaim pihak lain. Karena itu kami terus berupaya mengurus perlindungan hukumnya,” katanya.
Ia berharap perlindungan hukum terhadap kain pantang dapat menjaga budaya lokal tetap lestari sekaligus membantu meningkatkan nilai ekonomi para penenun di Kabupaten Sintang.
Kemenkum Kalbar Dorong Karya Masyarakat Segera Didaftarkan
SINTANG, ujungjemari.id- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora mengingatkan pentingnya perlindungan hukum terhadap kain pantang dan motif tenun khas Kabupaten Sintang agar tidak diklaim pihak lain.
Hal itu disampaikannya saat kegiatan penguatan masyarakat dalam pemanfaatan kekayaan intelektual bersama komunitas pengrajin kain pantang di Rumah Betang Ensaid Panjang, Desa Ensaid Panjang, Kamis (7/5/2026).
Menurut Jonny, setiap karya yang lahir dari kemampuan berpikir dan keterampilan masyarakat perlu dilindungi melalui pencatatan dan pendaftaran kekayaan intelektual.
“Kekayaan intelektual lahir dari kemampuan berpikir dan keterampilan. Karena itu setiap karya masyarakat perlu dilindungi agar tidak diambil atau diklaim pihak lain,” ujarnya.
Ia menjelaskan perlindungan tersebut bisa dalam bentuk merek dagang, hak cipta, maupun kekayaan intelektual komunal yang berkembang di tengah masyarakat.
Jonny menilai kain pantang bukan hanya bagian dari budaya masyarakat Sintang, tetapi juga memiliki nilai ekonomi yang bisa membantu kesejahteraan para penenun.
“Kain pantang ini bukan hanya warisan budaya, tetapi juga memiliki nilai ekonomi bagi masyarakat. Karena itu harus dijaga bersama,” katanya.
Ia juga mencontohkan kasus produk lokal di daerah lain yang akhirnya dimiliki pihak asing karena tidak didaftarkan sejak awal.
“Ada kopi di Bali yang justru mereknya dimiliki warga negara asing. Setelah masyarakat setempat ingin mendaftarkan, ternyata sudah dimiliki orang lain. Kita tidak ingin hal seperti itu terjadi di Sintang,” ucapnya.
Menurut Jonny, perlindungan kekayaan intelektual penting agar identitas budaya daerah tetap terjaga sekaligus memberi kepastian hukum bagi para pengrajin.
Dalam kegiatan tersebut, para penenun juga mendapatkan pendampingan terkait pendaftaran hak cipta dan merek terhadap karya yang mereka hasilkan.
Sementara itu, Ketua Yayasan Rumah Belajar Kain Pantang, Petrus Mida mengatakan pihaknya bersama pemerintah daerah dan Kementerian Hukum selama ini terus melakukan pendataan berbagai motif tenun khas Sintang.
“Kami tidak ingin kearifan lokal yang dimiliki masyarakat Sintang berpindah atau diklaim pihak lain. Karena itu kami terus berupaya mengurus perlindungan hukumnya,” katanya.
Ia berharap perlindungan hukum terhadap kain pantang dapat menjaga budaya lokal tetap lestari sekaligus membantu meningkatkan nilai ekonomi para penenun di Kabupaten Sintang.









