SINTANG, ujungjemari.id- Yayasan Rumah Belajar Kain Pantang Kabupaten Sintang resmi menerima pengakuan sebagai kawasan berbasis Kekayaan Intelektual (KI) Komunal dari Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Barat.
Penyerahan tersebut menjadi momentum penting dalam upaya perlindungan karya budaya dan hasil kreativitas para artisan lokal yang selama ini berkembang di tengah masyarakat.
Pembina Yayasan Rumah Belajar Kain Pantang, Hetty Kus Endang mengatakan, pengakuan tersebut bukan hanya untuk lembaga, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap karya para pengrajin dan pelaku UMKM di Sintang.
“Di bawah Yayasan Rumah Belajar Kain Pantang ada para artisan dan UMKM yang karya-karyanya sudah mulai didaftarkan, mulai dari buku, musik hingga motif kain,” ujarnya di Rumah Betang Ensaid Panjang, Kamis (7/5/2026).
Ia menjelaskan, sejumlah motif kain pantang dari Sintang bahkan pernah digunakan Presiden Joko Widodo pada kegiatan internasional di Bali tahun 2024 dan dikenakan oleh delegasi dari berbagai negara.
Menurutnya, hal itu membuktikan karya lokal Sintang sudah dikenal hingga tingkat nasional dan internasional sehingga perlu mendapat perlindungan hukum melalui hak kekayaan intelektual.
“Karena karya ini sudah mulai dikenal luas, maka harus segera diakui dan dilindungi agar menjadi hak kekayaan intelektual milik para artisan kita,” katanya.
Hetti menuturkan, Galeri Kain Pantang selama ini juga berperan sebagai media promosi bagi para pengrajin untuk memperkenalkan produk mereka ke pasar yang lebih luas.
Ia menyebut, perlindungan kekayaan intelektual perlu dibangun melalui ekosistem yang melibatkan komunitas, pengrajin hingga perlindungan merek dagang dan karya cipta.
Selain kain tenun, Hetti menilai masih banyak karya budaya di Kabupaten Sintang yang belum didaftarkan sebagai hak cipta, mulai dari lagu daerah, tarian tradisional hingga kuliner khas berbagai etnis.
“Saya rasa masih banyak tarian Melayu, Dayak, Tionghoa, Jawa dan etnis lainnya yang belum didaftarkan sebagai karya cipta. Ini momentum penting untuk membangun kesadaran masyarakat,” ucapnya.
Ia mengungkapkan, proses pengajuan hak kekayaan intelektual tidak singkat karena harus melalui pemeriksaan nasional, mulai dari pengecekan nama hingga potensi sengketa.
“Prosesnya sekitar dua tahun karena semuanya diperiksa secara nasional oleh Kementerian Hukum,” jelasnya.
Hetty berharap pengakuan terhadap Kain Pantang dapat menjadi pembuka jalan bagi komunitas budaya lainnya di Sintang untuk ikut mendaftarkan karya mereka agar mendapat perlindungan hukum.









