SINTANG, ujungjemari.id- Ketua Yayasan Rumah Belajar Kain Pantang, Petrus Mida, menegaskan pentingnya perlindungan hukum terhadap motif tenun ikat khas Kabupaten Sintang agar tidak diklaim pihak lain di kemudian hari.
Hal tersebut disampaikannya saat kegiatan penguatan masyarakat dalam pemanfaatan kekayaan intelektual bersama komunitas pengrajin kain pantang di Rumah Betang Ensaid Panjang, Desa Ensaid Panjang, Kamis (7/5/2026).
Kegiatan tersebut digelar Yayasan Rumah Belajar Kain Pantang bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat dan Pemerintah Kabupaten Sintang.
Menurut Mida, saat ini pihaknya bersama Pemerintah Kabupaten Sintang dan Kementerian Hukum terus melakukan pendataan terhadap berbagai motif tenun ikat khas Sintang untuk mendapatkan perlindungan hukum.
“Kami tidak ingin kearifan lokal yang kita miliki berpindah atau diklaim pihak lain. Itu sebabnya kami melakukan pendataan motif-motif tenun dan mengurus perlindungan hukumnya,” ujarnya.
Ia mengatakan kain pantang dan tenun ikat bukan sekadar hasil kerajinan masyarakat, tetapi juga bagian dari identitas budaya yang diwariskan secara turun-temurun oleh masyarakat Sintang.
Karena itu, menurutnya, perlindungan kekayaan intelektual menjadi langkah penting agar motif khas daerah tetap menjadi milik masyarakat Sintang.
Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan Piagam Penetapan Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual kepada Yayasan Rumah Belajar Kain Pantang. Selain itu, masyarakat mendapatkan sosialisasi mengenai pentingnya perlindungan hak cipta serta pendampingan teknis pendaftaran merek dan hak cipta.
Petrus Mida menegaskan sertifikat hak cipta yang diserahkan bukan milik pribadi yayasan, melainkan milik seluruh penenun di Kabupaten Sintang.
“Ini bukan milik yayasan, tetapi milik semua penenun yang ada di Kabupaten Sintang,” katanya.
Ia juga mengapresiasi dukungan Pemerintah Kabupaten Sintang, Kementerian Hukum, serta berbagai pihak yang selama ini mendampingi proses pendataan dan pengurusan perlindungan hukum terhadap motif kain pantang.
Sementara itu, Ketua Panitia Kegiatan, Anita, mengatakan kain pantang merupakan warisan budaya masyarakat Sintang yang memiliki nilai filosofi tinggi dan harus dijaga keberadaannya.
“Kain pantang bukan sekadar kain tenun biasa, tetapi warisan leluhur yang menjadi identitas masyarakat Sintang,” ujarnya.









