Dukung Kain Pantang Sintang Miliki Perlindungan Hukum, DPR RI Paolus Hadi Soroti Banyak Karya Budaya Belum Terdaftar

oleh

SINTANG, ujungjemari.id- Upaya melindungi kain tradisional khas Kabupaten Sintang terus diperkuat. Pemerintah bersama Kementerian Hukum dan Komisi XIII DPR RI kini mendorong Kain Pantang tidak hanya dikenal sebagai warisan budaya, tetapi juga memiliki perlindungan hukum melalui skema kekayaan intelektual komunal.

Komitmen tersebut disampaikan dalam penyerahan Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI) Komunal kepada Yayasan Rumah Belajar Kain Pantang di Rumah Betang Ensaid Panjang, Kabupaten Sintang, Kamis (7/5/2026).

Anggota Komisi XIII DPR RI, Paolus Hadi mengatakan perlindungan terhadap karya budaya lokal menjadi langkah penting agar hasil kreativitas masyarakat tidak hilang ataupun diklaim pihak lain.

Menurutnya, Indonesia memiliki banyak karya budaya bernilai tinggi, namun belum seluruhnya terdaftar secara resmi dan mendapat perlindungan hukum.

“Saya senang bisa datang di kelompok belajar ini, terutama berkaitan dengan bagaimana penguatan Kain Pantang menjadi sebuah kekayaan intelektual sehingga para pengrajin akhirnya diakui,” ujar Paolus Hadi.

Politisi PDI Perjuangan ini menilai negara perlu hadir memastikan karya budaya masyarakat terlindungi. Sebab, banyak hasil karya para artisan dan pelaku budaya yang selama ini berkembang di masyarakat, tetapi belum tercatat secara legal.

“Kita punya banyak karya, banyak artisan, banyak hasil budaya yang luar biasa. Tetapi negara selama ini kadang lalai dalam memastikan karya-karya itu terdaftar dan terlindungi,” katanya.

Mantan Bupati Sanggau ini juga mengapresiasi perkembangan komunitas penenun binaan Yayasan Rumah Belajar Kain Pantang yang dinilai berhasil memperkenalkan budaya lokal Sintang hingga dikenal lebih luas, termasuk di tingkat nasional.

“Saya kagum Sintang ini banyak penenunnya,” ucap Paolus Hadi.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora menyebut perjalanan Kain Pantang merupakan proses panjang yang tumbuh langsung dari masyarakat.

Menurutnya kekuatan budaya yang lahir dari komunitas biasanya lebih bertahan karena memiliki akar yang kuat di tengah masyarakat.

“Ini sesuatu yang berproses. Semuanya tumbuh dari masyarakat sendiri,” ujarnya.

Ia menambahkan, perhatian terhadap Kain Pantang semakin besar setelah motifnya digunakan dalam agenda nasional hingga internasional, termasuk pernah dikenakan Presiden Joko Widodo.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Sintang, Subendi mengatakan pemerintah daerah terus mendorong legalitas produk UMKM dan karya para penenun agar memiliki perlindungan resmi.

Saat ini, sentra penenun terbesar di Sintang berada di Kecamatan Kelam Permai dan Dedai, termasuk Desa Umin Jaya yang dikenal sebagai kawasan penghasil tenun tradisional.

Selain menjaga keberlangsungan budaya tenun, pemerintah daerah juga mendorong regenerasi penenun agar tradisi tersebut tetap bertahan di tengah perkembangan zaman.

“Kami terus mencoba mendaftarkan karya-karya ini supaya tercatat secara legal formal, baik wastra maupun kriya hasil karya para penenun di Sintang,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *