SINTANG, ujungjemari.id- Meski belum ada surat resmi yang diterima, pembahasan mengenai rencana pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) mulai ramai dibicarakan hingga ke tingkat desa di Kabupaten Sintang. Kepala Bidang Koperasi pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Sintang, Nashirul Haq, memastikan bahwa proses penyusunan anggaran masih berlangsung dan belum ada keputusan final yang dapat dijadikan acuan.
Nashirul mengungkapkan bahwa dana awal yang sedang dibahas untuk koperasi tersebut berada pada kisaran Rp 250 juta hingga Rp 500 juta sebagai modal isi, sementara total dana yang disiapkan diperkirakan mencapai sekitar Rp 3 miliar.
“Kalau surat resminya belum ada pak, karena memang lagi disusun untuk penganggaran koperasi ini. Tapi informasi yang kami dapat sekitar 250 sampai 500 juta itu untuk isi koperasinya… meskipun dana yang disiapkan sekitar 3 miliar,” kata Nashirul, Kamis (14/11/25).
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya belum menyarankan desa untuk langsung membeli tanah sebagai lokasi gerai koperasi. Menurutnya, perlu koordinasi lebih dahulu dengan sejumlah pihak agar penentuan lahan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Belum kami sarankan beli tanah dulu. Ini harus dikoordinasikan dengan Babinsa, kecamatan, dan kabupaten. Minimal koordinasi dengan kecamatan soal lokasinya. Nanti waktu pembangunan gerai, eksekusinya dari PT Agrinas bersama TNI,” jelasnya.
Meski program KDMP telah menjadi skema nasional untuk memperkuat ekonomi desa—dengan dasar hukum Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 yang menargetkan pembentukan 80 ribu koperasi desa implementasinya di Sintang masih berada pada tahap pembicaraan awal dan penyelarasan regulasi.
Sejumlah aturan pelaksana juga telah diterbitkan, seperti Peraturan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang penyaluran pinjaman dana bergulir bagi koperasi percontohan KDMP, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025 mengenai tata cara pinjaman dalam pendanaan KDMP.
Di Sintang, arah kebijakan sudah mulai terlihat: modal besar disiapkan, pembangunan gerai direncanakan bersama TNI, dan pemberdayaan usaha lokal menjadi fokus utama. Namun langkah formal seperti pendaftaran notaris, akta pendirian, serta penyesuaian anggaran dasar masih harus ditempuh sebelum koperasi dapat beroperasi.
Dengan kondisi tersebut, masyarakat desa diimbau untuk aktif menanyakan perkembangan resmi kepada pemerintah desa atau kecamatan agar keterlibatan warga dan transparansi anggaran tetap terjaga saat koperasi mulai direalisasikan.
Sumber : Rilis Diskominfo Sintang Tahun 2025
Editor: Tim ujungjemari.id










