SINTANG, ujungjemari.id- Sintang kembali menata sistem pengelolaan sampah. Pemerintah daerah kini menegaskan aturan bagi jasa angkut sampah berlangganan agar tidak membuang sampah ke Tempat Penampungan Sementara (TPS).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang, Siti Musrikah, menyebut TPS hanya diperuntukkan bagi sampah rumah tangga. Sementara sampah dari jasa angkut berbayar wajib langsung dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
“Untuk sampah dari jasa pihak ketiga yang melayani pengangkutan dari rumah ke rumah, tidak boleh dibuang ke TPS, tetapi harus langsung ke TPA,” ujarnya, Selasa 14 April 2026.
Aturan ini dibuat agar TPS tidak cepat penuh dan tetap bisa melayani kebutuhan warga. Ia menegaskan, kendaraan pengangkut milik swasta yang mendapat bayaran harus mengikuti aturan tersebut.
“Kalau itu jasa berlangganan dan menghasilkan uang, buangnya harus ke TPA, bukan ke TPS,” tegasnya.
Di sisi lain, kondisi TPA si Nenak masih cukup menampung sampah, meski volumenya terus bertambah. Luas TPA sekitar 5,5 hektare dan penumpukan sampah sudah cukup banyak, walau belum seperti di Bantar Gebang.
Masalah utama justru ada pada akses jalan menuju lokasi. Jalan yang rusak dan berlubang sering menghambat pengangkutan sampah. Bahkan beberapa truk mengalami kerusakan saat melintas.
“Beberapa kali truk kami rusak, ada yang terbalik dan patah sasis karena kondisi jalan,” katanya.
DLH kemudian mencari solusi dengan melibatkan berbagai pihak. Dinas Pekerjaan Umum membantu menyediakan batu, sementara pihak PLTU menyuplai material paba untuk perbaikan jalan.
Perbaikan dilakukan dengan menimbun lubang dan memperkeras permukaan jalan. Hasilnya mulai terlihat dan akses menuju TPA kini berangsur membaik.
“Sekarang jalan sudah mulai baik karena kita kerjakan bersama-sama,” pungkasnya.






