Banyak Perusahaan Sawit Belum Kantongi HGU, Sekda Sintang Minta Segera Diurus

oleh

SINTANG, ujungjemari.id- Masih banyak perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Sintang yang belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU). Kondisi tersebut menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Sintang karena berdampak pada kepastian hukum investasi sekaligus potensi pendapatan daerah.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Kartiyus saat menghadiri serah terima jabatan Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Sintang dari Martin Nandung kepada Supriyanto di Aula Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Sintang, Selasa (2/6/2026).

Di hadapan jajaran Dinas Perkebunan dan Peternakan serta sejumlah kepala OPD, Kartiyus meminta agar persoalan legalitas lahan perkebunan menjadi salah satu fokus utama dinas yang baru.

“Saya juga mengingatkan tim Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Sintang agar mendorong perusahaan yang masih banyak belum HGU, ya diuruslah HGU-nya. Tidak bisa sekaligus, ya bertahap,” kata Kartiyus.

Menurutnya, keberadaan HGU bukan hanya memberikan kepastian hukum bagi perusahaan, tetapi juga berdampak pada peningkatan penerimaan daerah melalui Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Kalau HGU ada, Pemkab Sintang akan mendapatkan dana dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB. HGU merupakan kepastian hukum bagi mereka,” ujarnya.

Kartiyus menilai sektor perkebunan masih menjadi tulang punggung perekonomian Kabupaten Sintang. Karena itu, pemerintah berharap investasi perkebunan mampu terus berkembang dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

“Kita berharap investasi perkebunan kelapa sawit bisa membuka peluang kerja dan membawa uang untuk kita di Kabupaten Sintang untuk menggerakkan pertumbuhan ekonomi,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa sektor perkebunan selama ini berkontribusi besar dalam menekan angka pengangguran di Kabupaten Sintang.

“Saya juga senang, perkebunan di Sintang bisa mengurangi angka pengangguran di Sintang menjadi hanya 2 persen,” ungkap Kartiyus.

Menurutnya, banyak masyarakat yang bekerja di sektor perkebunan sebagai pemanen, penyemprot hingga pekerja harian lepas sehingga mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.

Dalam kesempatan tersebut, Kartiyus juga menilai penunjukan Supriyanto sebagai Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Sintang merupakan langkah yang tepat.

Menurutnya, latar belakang pendidikan hukum yang dimiliki Supriyanto akan menjadi modal penting untuk membantu menyelesaikan berbagai persoalan hukum yang selama ini muncul di sektor perkebunan.

“Supriyanto sebagai Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Sintang yang baru berlatar belakang pendidikan hukum sangat tepat karena ada banyak masalah hukum yang terjadi pada sektor perkebunan selama ini di Kabupaten Sintang,” jelasnya.

Sementara itu, Supriyanto mengaku langsung dihadapkan pada tugas penyelesaian persoalan pertanahan di kawasan perkebunan setelah dilantik sebagai kepala dinas.

“Setelah dilantik, saya langsung mendapatkan tugas menyelesaikan masalah tanah di lokasi perkebunan di daerah Gernis,” ungkap Supriyanto.

Ia menegaskan akan membuka ruang diskusi dengan berbagai pihak untuk mencari solusi terhadap berbagai persoalan yang ada di sektor perkebunan dan peternakan.

Selain persoalan lahan, Supriyanto juga menyoroti masih rendahnya produktivitas sektor perkebunan dan peternakan di Kabupaten Sintang.

“Yang pasti produktivitasnya yang harus kita tingkatkan karena saya memang melihat dari data produktivitas perkebunan dan peternakan yang ada masih jauh dari harapan, baik itu perkebunan masyarakat mandiri maupun perkebunan milik perusahaan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *