SINTANG, ujungjemari.id- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sintang menegaskan perannya hanya pada aspek teknis dalam pengelolaan sampah. Sementara untuk penegakan aturan di lapangan, kewenangan tersebut berada pada organisasi perangkat daerah (OPD) lain yang berhubungan dengan penegakan peraturan daerah.
Kepala DLH Sintang, Siti Musrikah, mengatakan pihaknya sudah menjalankan tugas utama dalam pengelolaan sampah, mulai dari pengangkutan hingga penataan TPS. Namun, untuk tindakan penertiban terhadap pelanggaran aturan, bukan menjadi ranah DLH.
“Kalau teknis sudah kami jalankan, tapi untuk penegakan aturan nanti ada OPD lain yang berwenang,” ujarnya, Selasa 14 April 2026.
Ia menjelaskan, DLH lebih fokus pada pelayanan langsung kepada masyarakat, termasuk memastikan sampah diangkut secara rutin dan fasilitas TPS tetap berfungsi. Upaya tersebut dilakukan agar lingkungan tetap bersih dan tidak terjadi penumpukan.
Sementara itu, aturan terkait pengelolaan sampah sudah ditetapkan melalui Perda Nomor 4 Tahun 2015 dan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2024. Aturan tersebut mengatur tata kelola sampah hingga jam buang sampah masyarakat.
Meski demikian, Siti menilai keberhasilan pengelolaan sampah tidak hanya bergantung pada satu instansi. Dibutuhkan koordinasi antar-OPD agar aturan yang sudah ada dapat berjalan lebih efektif di lapangan.
DLH sendiri sudah melakukan berbagai langkah teknis seperti perbaikan TPS, pengangkutan sampah rutin, serta sosialisasi kepada masyarakat mengenai jam buang sampah.
“Kami sudah berusaha di sisi teknis dan pelayanan. Harapannya semua pihak juga bisa ikut mendukung supaya lebih tertib,” jelasnya.
Ia berharap ke depan ada sinergi yang lebih kuat antara DLH dan OPD terkait, terutama dalam hal pengawasan dan penegakan aturan, sehingga persoalan sampah di Sintang bisa ditangani lebih menyeluruh.
“Kalau semua jalan sesuai tugasnya masing-masing, pengelolaan sampah akan lebih baik,” pungkasnya.








