SINTANG, ujungjemari.id– Ruang penyimpanan arsip Pemerintah Kabupaten Sintang mulai menghadapi keterbatasan kapasitas. Sebanyak 2.200 arsip milik Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang bahkan telah dipindahkan ke Gedung Arsip karena tempat penyimpanan di kantor sebelumnya sudah penuh.
Kondisi ini mendorong Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus, mendukung rencana pembangunan gedung arsip baru untuk mengamankan dokumen pemerintahan yang terus bertambah setiap tahun.
Kartiyus menyampaikan dukungan tersebut saat meninjau lantai dua dan tiga Gedung Arsip Pemerintah Kabupaten Sintang di Jalan Sintang–Putussibau KM 14, Senin, 12 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, lantai satu gedung tersebut digunakan untuk Museum Kapuas Raya, sedangkan lantai dua dan tiga dimanfaatkan sebagai depo arsip Pemerintah Kabupaten Sintang.
Menurut Kartiyus, pembangunan gedung arsip baru perlu direncanakan karena penyimpanan dokumen pemerintahan membutuhkan fasilitas yang memenuhi standar tertentu. Lokasi dan kondisi bangunan harus mendukung keamanan arsip dalam jangka panjang, termasuk perlindungan dari rayap serta kondisi tanah yang padat dan kuat.
“Pemkab Sintang perlu merencanakan untuk membangun Gedung Arsip yang baru sesuai standar dan syarat yang ada. Karena membangun gedung arsip itu tidak sembarangan, ada kriteria tertentu seperti aman dari rayap dan memiliki tanah yang padat dan kuat,” terang Kartiyus.
Ia mengatakan, lemari-lemari besi yang sudah terisi tidak mudah dipindahkan. Sementara itu, jumlah arsip pemerintahan akan terus bertambah seiring berjalannya waktu.
“Lemari-lemari besi yang sudah terisi sekarang, tidak mungkin diangkat dan dipindahkan. Maka solusinya, jika sudah penuh, bangun gedung baru untuk penyimpanan arsip ke depannya. Arsip itu bukan berkurang, tetapi bertambah setiap tahun,” tegasnya.
Arsip 14 Kecamatan Ikut Disiapkan
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sintang, Petrianus, mengatakan pihaknya merencanakan rehabilitasi dan penataan salah satu ruangan di Gedung Arsip untuk menampung dokumen dari 14 kecamatan.
Menurutnya, satu ruangan telah disiapkan untuk menyimpan arsip Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang. Selanjutnya, pihaknya akan menyiapkan ruangan khusus bagi arsip dari seluruh kecamatan tersebut.
“Kita sudah menyiapkan satu ruangan untuk penyimpanan arsip Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang. Berikutnya kami akan siapkan ruangan khusus untuk menyimpan arsip dari 14 kecamatan,” terang Petrianus.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan HAM, Hengky Arianto, menjelaskan bahwa 2.200 arsip yang diserahkan mencakup berbagai dokumen penting, seperti peraturan daerah (Perda), peraturan bupati (Perbup), surat keputusan (SK), dan dokumen lainnya.
Ia mengatakan, pemindahan arsip dilakukan karena tempat penyimpanan di kantor Bagian Hukum dan HAM sudah tidak mencukupi.
“Arsip tersebut seperti Perda, Perbup, SK dan yang lainnya untuk disimpan di Gedung Arsip Kabupaten Sintang. Tempat penyimpanan di ruangan kami sudah penuh. Kemarin ada satu truk arsip kami antar ke sini,” terang Hengky Arianto.
Rencana pembangunan gedung baru diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang untuk menjaga keamanan dokumen pemerintahan sekaligus mengantisipasi penambahan arsip dari perangkat daerah dan kecamatan setiap tahun.










