
www.ujungjemari.com,SINTANG- Wakil Bupati Sintang Askiman memimpin kembali Rapat Khusus ke.3 di ruang kerja Rumah Jabatan bersama Tim Pilkades Kabupaten Sintang , guna penyelesaian permasalahan Pemilihan Kepala Desa di Desa Senibung, Kecamatan Ketungau Hilir, Kabupaten Sintang, dalam menindaklanjuti Rapat Khusus ke.2 di Balai Pagodai( 23/08/18)
Wakil Bupati Sintang Drs. Askiman mengatakan telah diputuskan sesuai Perbub Nomor.12 Tahun.2016, dan hari ini juga dilakukan penghitungan kembali mengigat sengketa Pilkades Desa Senibung, yang mempermasalahkan surat suara yang disengketakan ”sebagimana yang diatur Permendagri Nomor.112 termasuk Perbup Nomor.12 Tahun.2016 serta Permendagri Nomor.65 Tahun. 2017 sebagai sebagai telaah kita, dan ditetapkan sesuai peraturan yang ada oleh Tim Pilkades Kabupaten Sintang”.ujarnya.
Askiman menambahkan penetapan yang dilakukan Tim Pilkades Kabupaten Sintang ini sudah sesuai prosedur dari Tingkat Panitia Pilkade sampai di kecamatan. Namun belum dapat diselesaikan karena ada upaya keberatan dari salah satu Calon dan terjadi banding.
”Sehingga Panitia Pilkades dan Kecamatan menyampaikan laporannya untuk diselesaikan ke tingkat Kabupaten. Dan Tim Pilkades Kabupaten melakukan Penghitungan suara ulang diperoleh hasil Nomor Urut 1. Sdr. Jalud sebanyak 60 suara sah, Nomor Urut 2. Sdr. Langgik sebanyak 92 suara sah, Nomor Urut 3. Sdr. Lasianto sebanyak 74 suara sah, Nomor Urut 4. Sdr. Encus sebanyak 88 suara sah, sehingga keputusan Tim Pilkades Kabupaten Sintang memutuskan Pemenang Pilkades adalah suara yang terbanyak”.
Sementara itu, Kabag Hukum Pemkab Sintang Herkulanus Roni,SH, menegaskan, keputusan tersebut mengacu pada Perbup Nomor.12 Tahun.2016 tentang Tata cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa, “sedangkan pada Pasal 80 juga diteranghkan apabila ada sengketa Pilkades, dan bagi Calon Keberatan dalam jangka 1 kali 24 jam harus disampaikan pada Panitia Pemilihan Tingkat desa melalui Panwas, dan Pemilihan tingkat desa tidak dapat menyelesaikannya akan diselesaikan ke Panitia Tingkat Kecamatan dalam jangka 20 hari, sedangkan dengan jangka selama 20 hari Pengggugat atau Calon tidak menerima di Tingkat Kecamatan Calon dapat melakukan banding ketingkat Pilkades Kabupaten Sintang untuk memutuskan dalam jangka 10 hari, sesuai pasal 80 ayat.1,2,3,4,5 dan 6 keputusan ini bersifat final dan mengikat.” (FS)