Inspektorat Sintang Laksanakan Kegiatan Gelar Pengawasan dan Pemutakhiran Data Tahun 2024

oleh

SINTANG, KALBAR– Inspektorat Kabupaten Sintang melaksanakan Gelar Pengawasan dan Pemutakhiran Data Tahun 2024 di Aula Inspektorat Kabupaten Sintang pada Kamis, 7 November 2024. Kegiatan dibuka oleh Helmi, Staf Ahli Bupati bidang Perekonomian, Pembangunan, dan Keuangan, dan dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.

Murjani, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Sintang, menyampaikan bahwa kegiatan ini disebut sebagai Gelar Pengawasan dan Pemutakhiran Data Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2024.

“Kegiatan akan dilaksanakan selama dua hari mulai tanggal 7 November 2024 sampai 8 November 2024. Seluruh kegiatan akan dipusatkan di Aula Inspektorat Kabupaten Sintang Lantai II,” terang Murjani.

“Kami mengambil tema kegiatan, yakni *Melalui Gelar Pengawasan dan Pemutakhiran Data Tahun 2024, Kita Tingkatkan Percepatan Penyelesaian Rekomendasi Hasil Pemeriksaan untuk Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Sintang yang Baik dan Bersih*,” tambah Murjani.

“Pelaksanaan Gelar Pengawasan ini dimaksudkan sebagai wahana sosialisasi pengawasan, sehingga tugas dan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Sintang dapat dipahami sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada Bupati Sintang, objek pemeriksaan, masyarakat, dan pihak terkait lainnya dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” terang Murjani.

“Kegiatan ini kami harapkan mampu menghasilkan peningkatan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi laporan hasil pengawasan, akurasi data dan informasi sebagai masukan bagi pimpinan dan pihak terkait lainnya,” tambah Murjani.

Helmi Staf Ahli Bupati bidang Perekonomian, dan Pembangunan Keuangan menyampaikan bahwa visi dan misi RPJMD Kabupaten Sintang tahun 2021-2026 adalah terwujudnya kabupaten sintang yang cerdas, sehat, rukun, sejahtera, maju dan lestari didukung penerapan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih pada tahun 2026.

“Bertolak dari visi dan misi di atas, telah disusun rencana strategis dan rencana kerja perangkat daerah. Hal yang sama berlaku juga bagi pemerintahan desa agar melakukan penyusunan RPJMDes dan RPKDes. Walaupun aspek pengawasan tidak secara eksplisit dinyatakan dalam visi dan misi pembangunan daerah kabupaten sintang, bukan berarti hal tersebut dianggap tidak penting. Sebab untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dibutuhkan aparat pengawas intern pemerintah,” terang Helmi.

Sumber: Rilis Kominfo Kabupaten Sintang Tahun 2024
Editor: Tim Ujungjemari.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *