ASN Sintang Dapat Bantuan Hukum, Tapi Perkara Pribadi Tak Ditanggung

oleh

SINTANG, ujungjemari.id- Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang kini mendapat akses bantuan hukum saat menghadapi persoalan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan.

Hal itu menjadi bagian dari kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Sintang dan Universitas Kapuas (Unka) Sintang yang ditandatangani Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala dan Rektor Universitas Kapuas Sintang Antonius di Balai Praja Kantor Bupati Sintang, Selasa, 29 September 2026.

Namun, bantuan hukum tersebut tidak berlaku untuk semua persoalan yang dihadapi ASN.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Hengky Arianto, menjelaskan bantuan hukum hanya diberikan untuk perkara yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas atau jabatan sebagai ASN.

“Ruang lingkup bantuan hukum ini hanya untuk perkara yang melibatkan ASN dalam pelaksanaan tugas atau jabatan saja,” kata Hengky.

Ia menyebut sejumlah perkara tidak termasuk dalam bantuan hukum tersebut. Di antaranya perkara pribadi, tindak pidana korupsi melalui operasi tangkap tangan (OTT), serta perkara yang melibatkan ASN dengan Pemerintah Daerah.

Bantuan hukum nantinya diberikan melalui Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Kapuas Sintang.

Hengky mengatakan kebijakan tersebut telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Bupati Sintang Nomor 29 Tahun 2026 tentang Pemberian Bantuan Hukum bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.

“Tujuan adanya Peraturan Bupati Sintang ini dan penandatanganan kesepakatan kerja sama ini adalah memberikan perlindungan hukum bagi Pegawai ASN, memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemberian bantuan hukum kepada Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Daerah dan meningkatkan rasa aman bagi Pegawai ASN dalam melaksanakan tugas kedinasan,” ujar Hengky.

Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala mengatakan kerja sama dengan Unka Sintang merupakan kelanjutan dari sinergi yang telah terjalin selama ini.

Selain bantuan hukum, kesepakatan tersebut juga mencakup penelitian dan pengembangan serta penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.

“Unka Sintang merupakan perguruan tinggi lokal yang lahir di Sintang dan telah lama berdiri. Saya bangga dan mengakui kontribusi Universitas Kapuas terhadap pembangunan sumber daya manusia di Kabupaten Sintang sangatlah besar,” kata Bupati Bala.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *