www.ujungjemari.com, SINTANG- Dalam Menindaklanjuti penyelesaian permasalahan Pemilihan Kepala Desa di Desa Nanga Sake, Kecamatan Ambalau, Kabupaten Sintang, Tim Pemilihan Kepala Desa , melakukan Rapat Khusus Sengketa Pilkades yang dipimpin Wakil Bupati Sintang Drs.Askiman,MM di Balai Pegodai Rumah Jabatan wakil Bupati Sintang. (21/08/18 )
Dimana rapat khusus sengketa Pilkades merupakan yang ke dua kalinya, setelah dilakukan rapat Selasa,14/08/2018 lalu , serta dipimpin langsung Wakil Bupati Sintang Drs.Askiman,MM, turut dihadiri juga Bagian Hukum Setda Sintang, Disdukcapil, Kesbangpol, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang , Forkopimcam Ambalau, Polri, Forkopimdes Nanga Sake, serta Tim Panitia Pilkades Nanga Sake Kecamatan Ambalau.
Menurut keterangan dari beberapa Panitia Pilkades termasuk dari Pihak Kecamatan Ambalau. Dan hasil pembahasan serta kesimpulan Rapat Khusus Pilkades dan didasari keterangan anggota BPD di Desa lain yang ikut memilih di Desa Sake.
“Masih belum bisa kita laksanakan, karena masih adanya kesalahan proses dalam aturan yang menyalahi” kata Askiman.
Menurut berdasarkan Perbup Nomor 65 Pasal. 42 ayat. 1,2 dan 3 ,lanjut Askiman masih ada yang harus di ikuti aturanya dan prosedur nya dan poinya pun belum dituangkan dalam Peraturan Bupati .
Oleh sebab itu bahwa Pilkades di Desa Nanga Sake Kecamatan Ambalau Kabupaten Sintang, ditunda menjadi Tahun.2020 setelah Perbup disempurnakan sesuai Keputusan Kemendagri Nomor. 65 Tahun 2016, dan Pak Camat nanti yang menunjuk PJ. Kades Nanga Sake.”tegas Askiman.
Sementara itu, Menurut Camat Ambalau Iskandar, sejak masa jabatan Kepala Desa Nanga Sake habis, sebenarnya sudah ada penunjukan yang hingga saat ini masih menjabat,sejak awal tahun lalu sebelum Pemilihan Pilkades, “namun nanti juga akan diproses lanjut , tentang kesiapan PJ. Kades yang masih menjabat tersebut”. (FS