SINTANG, KALBAR – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang (DPRD) Kabupaten Sintang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sintang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2023 menjadi Peraturan Daerah ( Perda).
Persetujuan tersebut diberikan saat Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan III Tahun 2022 DPRD Kabupaten Sintang pada Rabu, 30 November 2022.
Persetujuan diberikan anggota DPRD setelah pembacaan laporan Badan Anggaran atas hasil pembahasan nota keuangan dan raperda tentang RAPBD Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2023 yang dibacakan oleh juru bicara Senen Maryono.
“Jadi sesuai dengan peraturan DPRD tentang tata tertib, setelah penyampaian laporan badan anggaran wajib dimintakan persetujuan DPRD. Pada hari ini seluruh anggota DPRD Kabupaten Sintang telah menyepakati hasil pembahasan tersebut,” kata Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Florensius Ronny.
Setelah disetujui, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh pimpinan DPRD dan Bupati Sintang.
Dia menerangkan bahwa penandatanganan berita acara tersebut bentuk persetujuan bersama antara DPRD Kabupaten Sintang dengan Bupati atas nota keuangan dan raperda tentang APBD Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2023.
Pihaknya, kata Ronny menyampaikan harapan sekaligus apresiasi kepada pemerintah Kabupaten Sintang terkait anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2023 yang merupakan dokumen kebijakan keuangan yang telah disetujui bersama.
“Tentunya ini menjadi komitmen bersama pula untuk kita terus memperjuangkan kepentingan masyarakat dengan memuat dan menyikapi isu-isu strategis di masyarakat dengan mengutamakan azas kemanfaatan yang sebesarnya besarnya untuk kesejahteraan kehidupan secara adil dan merata di seluruh wilayah Kabupaten Sintang yang kita cintai ini,” ucap Ronny.
Ia juga menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan ucapan terima kasih kepada Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Sintang beserta jajarannya yang telah melaksanakan pembahasan secara intensif dalam rapat-rapat kerja.
“Artinya kita telah menyelesaikan tugas sebagai pembuat kebijakan dengan menghasilkan dokumen keuangan berupa raperda tentang APBD Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2023 serta dokumen pendukung lainnya. Tentunya APBD yang kita susun telah memenuhi kaidah-kaidah sesuai peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 Permendagri nomor 77 tahun 2020 dan Permendagri nomor 84 tahun 2022,” pungkasnya.