SINTANG, ujungjemari.id- Pemerintah Kabupaten Sintang menyiapkan bantuan hukum bagi aparatur sipil negara (ASN) yang menghadapi persoalan hukum berkaitan dengan pelaksanaan tugas atau jabatannya. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Bupati Sintang Nomor 29 Tahun 2026 tentang Pemberian Bantuan Hukum bagi Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Ketentuan tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, Senin, 28 September 2026.
FGD dipimpin Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Bidang Pemerintahan, Yustinus J. Kegiatan diikuti Kepala Bagian Hukum dan HAM Hengky Arianto, para kepala bagian di lingkungan Sekretariat Daerah, Inspektorat, BKPSDM, BRIDA serta staf.
Yustinus mengatakan FGD digelar untuk membedah ketentuan dalam Perbup Nomor 29 Tahun 2026 sekaligus mempersiapkan penerapannya.
“Kita ingin mendapatkan banyak perhatian, masukan, saran dan pendapat dari peserta FGD dalam rangka kesiapan penerapan Perbup tersebut. Diharapkan para peserta memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai hak dan mekanisme memperoleh bantuan hukum bagi ASN,” terang Yustinus.
Menurut dia, FGD juga menjadi sarana menyamakan pemahaman mengenai pelaksanaan peraturan tersebut agar pemberian bantuan hukum dapat berjalan tertib, terarah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Sintang, Hengky Arianto, mengatakan pemberian bantuan hukum merupakan salah satu bentuk perlindungan terhadap hak pegawai ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Bantuan hukum ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta meningkatkan rasa aman dan nyaman bagi ASN dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya,” terang Hengky.
Bantuan hukum tersebut diberikan terhadap permasalahan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas atau jabatan ASN. Bentuk perkaranya mencakup litigasi maupun nonlitigasi, dengan tetap memperhatikan pengecualian yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Bantuan hukum diberikan terhadap permasalahan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas atau jabatan ASN, baik perkara litigasi maupun nonlitigasi, dengan tetap memperhatikan pengecualian yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” terang Hengky.
Hengky mengatakan kebijakan tersebut diharapkan memberikan perlindungan kepada ASN saat menjalankan tugas kedinasan sekaligus mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang tertib.
“Pemerintah Kabupaten Sintang berupaya memberikan perlindungan hukum bagi pegawai ASN agar dapat melaksanakan tugas kedinasan dengan rasa aman dan nyaman sekaligus mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang tertib dan berlandaskan kepastian hukum,” terang Hengky.










