SINTANG, ujungjemari.id- Pemerintah Kabupaten Sintang tengah menyiapkan aturan khusus untuk memberikan bantuan hukum kepada Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah ini dilakukan setelah data menunjukkan jumlah ASN Sintang yang dipanggil aparat penegak hukum mencapai 19 orang pada 2025.
Rancangan Peraturan Bupati Sintang tentang Pemberian Bantuan Hukum terhadap ASN tersebut kini masuk tahap harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat.
Pembahasan digelar di Ruang Rapat Edward Oemar Kanwil Kemenkum Kalbar, Kamis (3/9/2026). Rapat dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar Lanang Dwi Kurniawan.
Dari Pemkab Sintang hadir Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang Hengky Ariyanto, bersama perwakilan BPSDM Provinsi Kalbar dan sejumlah OPD Pemkab Sintang.
Hengky mengatakan harmonisasi merupakan tahapan yang harus dilalui pemerintah daerah sebelum menerbitkan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah.
“Hari ini, Kanwilkum Kalbar melakukan pembahasan dalam rangka harmonisasi, pembulatan dan pemantapan Peraturan Bupati Sintang tentang Pemberian Bantuan Hukum terhadap Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang,” terang Hengky.
Menurut Hengky, aturan tersebut dibutuhkan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada ASN ketika menjalankan tugas, fungsi, kewenangan dan tanggung jawab kedinasan.
Sebab, ASN juga menghadapi risiko hukum ketika menjalankan tugas pemerintahan.
Data Pemkab Sintang menunjukkan, jumlah ASN yang dipanggil aparat penegak hukum mencapai 15 orang pada 2022. Angka tersebut menjadi 12 orang pada 2024 dan kemudian meningkat menjadi **19 orang pada 2025**.
Selain itu, terdapat ASN yang dijatuhi hukuman berat akibat kasus hukum. Jumlah tertinggi mencapai tiga orang per tahun pada 2023 dan 2024.
“Kondisi tersebut menunjukkan perlunya penguatan sistem perlindungan dan mitigasi risiko hukum bagi ASN. Di sisi lain, terdapat kekosongan pengaturan di tingkat daerah yang secara khusus mengatur pemberian bantuan hukum kepada Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang,” terang Hengky.
Namun, bantuan hukum yang disiapkan bukan berarti ASN bebas dari tanggung jawab hukum. Regulasi tersebut akan mengatur agar bantuan diberikan secara selektif dan akuntabel serta berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan.
“Pembentukan Peraturan Bupati ini menjadi penting dan mendesak untuk memastikan bantuan diberikan secara selektif dan akuntabel serta hanya berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan, sekaligus memberikan keseimbangan antara perlindungan hak ASN dan tuntutan untuk tetap bertanggung jawab atas setiap tindakan yang dilakukan,” terang Hengky.










