SINTANG, ujungjemari.id- Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sintang 2026-2046 memasuki tahap akhir. Pemerintah Kabupaten Sintang menyebut proses tersebut kini berada pada tahap ke-28 dari total 30 tahapan yang harus dilalui.
Kemajuan itu ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Sintang dan DPRD Sintang terkait persetujuan substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang RTRW Kabupaten Sintang 2026-2046, Jumat, 18 September 2026.
Penandatanganan dilakukan Bupati Sintang Bala bersama Ketua DPRD Sintang H. Indra Subekti serta Wakil Ketua DPRD Sintang Yohanes Rumpak dan Sandan di Ruang Rapat Bupati Sintang.
Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sintang, Kusmara Amijaya, mengatakan revisi RTRW dilakukan untuk menyesuaikan rencana tata ruang daerah dengan perubahan regulasi, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 dan Perda RTRW Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2024.
Menurut Kusmara, RTRW baru memiliki posisi penting dalam menentukan arah pembangunan Kabupaten Sintang dalam dua dekade mendatang.
“RTRW yang baru ini akan menjadi rumah besar untuk melegalkan semua kebijakan belanja-belanja yang ada di APBD Kabupaten Sintang,” ujar Kusmara.
Penyusunan RTRW tersebut telah dimulai sejak 2022. Dari total 30 tahapan, pemerintah daerah saat ini telah menyelesaikan 28 tahapan.
“Total ada 30 tahapan, dan kita sudah berada di tahap ke-28. Sisa dua tahap lagi, RTRW Kabupaten Sintang selesai. Setelah persetujuan substansi ini, baru bisa lanjut ke tahap berikutnya,” beber Kusmara.
Rapat persetujuan substansi tersebut diselenggarakan Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sintang. Kegiatan turut dihadiri perwakilan WWF, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sintang serta organisasi perangkat daerah terkait.
Kusmara terlebih dahulu memaparkan teknis RTRW Kabupaten Sintang sebelum proses penandatanganan berita acara kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.
Perwakilan WWF Indonesia, Muhammad Hasbi, mengatakan pihaknya telah terlibat dalam penyusunan RTRW Kabupaten Sintang sejak 2013.
Menurut Hasbi, keterlibatan tersebut terus dilakukan seiring adanya perubahan peraturan perundang-undangan dan kebijakan baru yang harus disesuaikan dalam dokumen tata ruang Kabupaten Sintang.










