DPRD Dukung Legalitas Tambang Rakyat

oleh
Anggota DPRD Sintang Fraksi Nasdem, Rudy Andryas

SINTANG, ujungjemari.id- Upaya melegalkan aktivitas pertambangan rakyat di Kabupaten Sintang terus didorong. DPRD menilai langkah ini penting agar kegiatan masyarakat memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Sintang, Rudy Andryas, menyampaikan apresiasi kepada anggota DPR RI, Ghulam Muhammad Sharon, yang dinilai serius membantu masyarakat, khususnya terkait Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

“Kita berterima kasih kepada Pak Ghulam Muhammad Sharon yang serius membantu masyarakat, terutama di Sintang terkait WPR,” ujar Rudy Andryas, Jumat 27 Maret 2026 kemarin.

Ia menjelaskan, proses penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) tidak bisa dilakukan secara instan. Ada tahapan yang harus dilalui oleh berbagai pihak agar izin yang diterbitkan benar-benar sesuai aturan.

“Memang perlu proses yang harus dilakukan agar IPR bisa terbit,” katanya.

Menurutnya, langkah yang sedang dilakukan saat ini merupakan bagian penting untuk mendorong aktivitas pertambangan rakyat menjadi legal. Dengan adanya legalitas, masyarakat bisa bekerja dengan lebih aman dan terhindar dari persoalan hukum.

“Ini langkah yang sangat baik supaya pertambangan di Sintang bisa legal,” ungkapnya.

Politisi partai Nasdem ini menegaskan, salah satu tahapan penting dalam proses tersebut adalah survei lokasi. Pemeriksaan langsung di lapangan diperlukan untuk memastikan wilayah yang diajukan benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Lahan harus disurvei, itu penting supaya jelas posisinya,” jelasnya.

Survei dilakukan untuk memastikan area yang diusulkan tidak masuk dalam kawasan terlarang seperti hutan lindung atau taman nasional. Hal ini menjadi syarat utama sebelum izin dapat diterbitkan oleh pemerintah.

“Supaya lokasi yang disiapkan masyarakat itu tidak masuk kawasan yang dilarang,” katanya.

Rudy berharap proses ini bisa berjalan lancar sehingga masyarakat segera mendapatkan kepastian hukum dalam aktivitas pertambangan yang mereka jalankan.

“Kita harap izin ini bisa segera terbit agar masyarakat bisa bekerja dengan tenang,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *