DLH Sintang : IPAL Hotel Charlie Belum Standar

oleh
Kepala DLH Sintang, Siti Musrikah

SINTANG, ujungjemari.id- Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang menilai sistem pengolahan limbah Hotel Charlie belum memenuhi standar, sehingga belum direkomendasikan untuk beroperasi. Penilaian ini dilakukan setelah adanya pemeriksaan bersama DPRD dan sejumlah OPD teknis beberapa waktu lalu.

Kepala DLH Sintang, Siti Musrikah, mengatakan hasil kajian menunjukkan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang dimiliki hotel tersebut belum sesuai dengan kebutuhan operasional.

“Dari hasil kajian kami, terutama terkait limbah dan IPAL, kami merekomendasikan untuk belum beroperasi,” ujarnya, Jumat 27 Maret 2026.

Ia menjelaskan bahwa kapasitas IPAL harus disesuaikan dengan jumlah aktivitas yang akan berjalan. Aktivitas usaha yang meningkat akan berdampak pada volume limbah, sehingga sistem pengolahan harus benar-benar memadai.

Permohonan izin dari pihak pengelola sebenarnya sudah diajukan menjelang libur Lebaran. Namun setelah ditelaah, fasilitas pengolahan limbah dinilai belum memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan.

“Kapastitas IPAL harus disesuaikan dengan potensi limbah yang dihasilkan,” katanya.

Selama perbaikan belum dilakukan sesuai standar, DLH tetap pada rekomendasi awal, yakni belum mengizinkan operasional. Ia menegaskan bahwa seluruh syarat teknis harus dipenuhi sebelum proses perizinan dilanjutkan.

Meski demikian, DLH hanya memiliki kewenangan memberikan rekomendasi teknis. Keputusan terkait operasional atau penghentian kegiatan usaha berada pada instansi lain yang berwenang dalam pengawasan dan penegakan aturan.

“Kalau untuk menghentikan operasional, itu bukan kewenangan kami,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa hasil kajian sudah disampaikan melalui dokumen resmi kepada pihak terkait. Proses perizinan seharusnya mengikuti tahapan yang berlaku, termasuk melalui sistem pelayanan terpadu satu pintu.

Ia berharap pihak pengelola segera melakukan perbaikan agar seluruh persyaratan dapat terpenuhi. Langkah ini penting untuk memastikan kegiatan usaha tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.

“Selama belum dipenuhi, kami tidak merekomendasikan untuk dibuka,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *