Diduga Janjikan Bebaskan Tersangka Kasus Pencurian, Seorang Perempuan Dilaporkan ke Polres Sintang

oleh

SINTANG, ujungjemari.id– Seorang perempuan berinisial AJ melaporkan dugaan penipuan yang dialaminya ke Polres Sintang. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan janji membantu membebaskan sejumlah tersangka kasus pencurian dengan imbalan sejumlah uang.

Berdasarkan Surat Tanda Terima Pengaduan (STTP) Polres Sintang Nomor STTP/241/X/2026/Kalbar/Res Sintang, pengaduan tersebut diterima pada Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 16.20 WIB.

Dalam pengaduannya, AJ menceritakan peristiwa yang bermula pada Juli 2026. Saat itu, suaminya dan beberapa orang lainnya sedang menjalani proses hukum terkait kasus pencurian.

AJ mengaku dihubungi seorang perempuan berinisial H pada 26 Juli 2026. H kemudian memperkenalkannya kepada perempuan berinisial LS yang disebut-sebut dapat membantu membebaskan para tersangka.

Menurut keterangan AJ dalam laporan tersebut, LS menjanjikan akan membantu mengurus perkara, menghadirkan pengacara, hingga membebaskan para tersangka tanpa harus melalui proses persidangan.

Sehari kemudian, pada 27 Juli 2026, LS disebut mendatangi rumah AJ. Dalam pertemuan itu, LS meminta uang sebesar Rp150 juta. Namun, setelah keluarga para tersangka menyampaikan keberatan, disepakati jumlah Rp50 juta.

AJ mengaku karena dana keluarga belum mencukupi, LS kemudian meminta tambahan uang Rp10 juta yang disebut akan dibagi bersama keluarga tersangka lainnya dengan alasan mempercepat proses pembebasan.

Pada 29 Juli 2026, AJ kembali dihubungi LS yang meminta uang sebesar Rp25 juta untuk dibagi bersama tiga keluarga tersangka. LS kemudian mengajak AJ bertemu di kawasan Kelam.

Dalam pertemuan tersebut, AJ bersama keluarga tersangka dan H datang ke lokasi yang telah disepakati. Berdasarkan pengakuannya, uang kemudian diserahkan kepada LS melalui H.

AJ juga mengungkapkan bahwa LS sempat meyakinkan dirinya dengan mengatakan agar menunggu sekitar 20 hari karena akan berusaha semaksimal mungkin membantu proses pembebasan para tersangka.

Namun, persoalan tersebut kembali berlanjut pada 30 Juli 2026. AJ mengaku dihubungi LS bersama H yang kembali meminta uang sebesar Rp15 juta untuk dibagi kepada tiga keluarga tersangka lainnya.

Karena H tidak bisa mengambil uang di rumahnya, AJ bersama seorang perempuan berinisial E kemudian mendatangi rumah H untuk menyerahkan uang tersebut.

Dalam pengaduannya, AJ menyebut LS kembali menjanjikan akan membantu membebaskan para tersangka, menyewa pengacara, serta menyampaikan perkembangan perkara kepada keluarga.

Namun, janji tersebut dipertanyakan setelah proses persidangan berlangsung hingga keluarnya putusan pada 27 Oktober 2026.

AJ mengaku baru mengetahui perkembangan putusan perkara setelah membesuk suaminya pada 28 Oktober 2026. Dari informasi yang diperolehnya, LS disebut tidak mengurus perkara maupun menghadirkan pengacara selama proses persidangan berlangsung.

Merasa dirugikan karena janji yang disampaikan tidak sesuai dengan kenyataan, AJ kemudian memberitahukan persoalan tersebut kepada keluarga tersangka lainnya dan memutuskan melaporkannya ke Polres Sintang.

Dalam surat tanda terima pengaduan tersebut, perkara yang dilaporkan tercatat sebagai dugaan tindak pidana penipuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *