DPRD Sintang Minta Warga Jaga Ketertiban Saat Aksi di PN Besok

oleh

SINTANG, ujungjemari.id- Ribuan warga direncanakan akan menggelar aksi di Pengadilan Negeri Sintang pada Minggu, 30 Maret 2026 besok, untuk mengawal sidang putusan praperadilan.

Wakil Ketua DPRD Sintang, Yohanes Rumpak, mengimbau masyarakat agar tetap menjaga ketertiban selama aksi berlangsung. Ia berharap suasana tetap aman sehingga seluruh proses hukum dapat berjalan lancar.

“Saya mengimbau masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Kita ingin situasi tetap kondusif agar proses bisa berjalan dengan baik,” ujarnya, Sabtu 29 Maret 2026.

Rumpak menilai kondisi daerah yang aman sangat penting untuk mendukung jalannya pembangunan. Ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga stabilitas serta mendukung pemerintahan Kabupaten Sintang di bawah kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Gregorius Herkulanus Bala dan Florensius Ronny.

“Stabilitas daerah sangat penting agar pembangunan bisa berjalan dengan baik. Mari kita dukung pemerintah daerah,” katanya.

Ia menegaskan bahwa aksi unjuk rasa merupakan hak masyarakat yang dilindungi undang-undang. Namun, pelaksanaannya harus tetap mengikuti aturan agar tidak menimbulkan gangguan.

“Demonstrasi adalah hak konstitusional, tetapi harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Rumpak juga mengapresiasi masyarakat yang akan menyampaikan aspirasi. Ia berharap aksi dilakukan secara damai dan santun agar pesan yang disampaikan dapat diterima dengan baik.

Selain itu, ia mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga nilai adat dan budaya lokal. Nilai seperti penghormatan kepada Jubata, Puyang Gana, serta filosofi Rumah Punjung dinilai penting sebagai pedoman dalam kehidupan bermasyarakat.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh isu yang dapat memecah persatuan. Semua pihak diminta menjaga Sintang sebagai rumah bersama.

Terkait perkara praperadilan, gugatan diajukan oleh Pendi, Agustinus, dan Timotius Andrianto. Perkara ini berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh pihak kepolisian dalam kasus dugaan pencurian alat berat.

Pihak pemohon membantah tuduhan tersebut dan menyebut persoalan itu sebagai sengketa perdata terkait sisa pembayaran pekerjaan.

“Mari kita jaga Sintang bersama. Sampaikan aspirasi dengan damai dan tetap hormati adat istiadat,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *