SINTANG, KALBAR- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Kabupaten Sintang, Senen Maryono, memberikan tanggapannya terhadap aturan jam buang sampah yang telah diatur oleh pemerintah. Dalam keterangannya kepada awak media, ia menyampaikan apresiasi terhadap kebijakan tersebut yang dinilai sebagai langkah positif untuk mengatasi permasalahan sampah di Kabupaten Sintang.
“Saya mengapresiasi kebijakan ini. Untuk mengatasi persoalan sampah memang diperlukan kerja sama dari semua pihak, termasuk kesadaran masyarakat untuk mengikuti aturan yang ada,” ujar Senen belum lama ini.
Ia mengimbau masyarakat agar membuang sampah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu pada jam 18:00 hingga 06:00. Hal ini, menurutnya, sangat penting untuk memastikan lingkungan tetap bersih dan sampah tidak terlihat menumpuk di siang hari.
“Aturan ini dibuat untuk kebaikan bersama. Dengan membuang sampah sesuai jam yang ditentukan, kita bisa menjaga kebersihan lingkungan dan menghindari tumpukan sampah yang mengganggu estetika serta kesehatan masyarakat,” tambahnya.
Selain itu, Senen juga mendorong pemerintah untuk lebih gencar melakukan sosialisasi terkait aturan tersebut. Menurutnya, tidak semua masyarakat memahami atau mengetahui peraturan yang telah ditetapkan, sehingga edukasi dan informasi yang lebih luas sangat diperlukan.
“Sosialisasi terkait peraturan bupati (Perbup) yang mengatur ketentuan ini harus lebih digalakkan. Dengan begitu, masyarakat akan lebih paham dan bisa mengikuti aturan ini dengan baik,” tegasnya.
Senen berharap dengan adanya sinergi antara pemerintah dan masyarakat, masalah sampah di Kabupaten Sintang dapat diminimalisasi. Ia juga menekankan bahwa menjaga kebersihan lingkungan adalah tanggung jawab bersama yang harus dilakukan secara konsisten.
“Jika pemerintah sudah membuat aturan yang baik, maka masyarakat juga harus mendukungnya dengan menaati peraturan tersebut. Mari kita bersama-sama menjaga kebersihan Kabupaten Sintang demi kenyamanan dan kesehatan kita semua,” pungkasnya.