Fraksi Golkar DPRD Sintang Sampaikan 4 Pertanyaan Terkait 6 Raperda

oleh
Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Mardiyansyah

SINTANG, KALBAR- Dewan Perwakilann Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang Fraksi Golongan Karya (Golkar) menyampaikan 4 pertanyaan kepada pemerintah setempat terkait 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan oleh Eksekutif.

Anggota DPRD Kabupaten Sintang yang juga juru bicara Fraksi Partai Golkar, Mardiyansyah mengatakan sedikitnya ada 3 Raperda yang pihaknya soroti dari 6 Raperda yang diusulkan Pemkab Sintang selaku eksekutif yakni,

  1. Raperda Kabupaten Sintang Tentang Rencana Induk Pengelolaan Perkebunan Kabupaten Sintang Tahun 2022 – 2025
  2. Raperda Kabupaten Sintang Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
  3. Raperda Kabupaten Sintang Tentang Keterbukaan Informasi Publik

Mardiyansyah menjelaskan bahwa, salah satu kendala pengembangan perkebunan adalah permodalan selain memerlukan biaya yang relatif besar juga jangka waktu produksi lebih lama.

“Apakah memungkinkan pembiayaan pembangunan kebun rakyat dilakukan dengan sistem kredit yang pembayarannya dilakukan setelah tanaman menghasilkan mohon penjelasan,?” tanyanya di DPRD Sintang belum lama ini.
“Mohon penjelasan apakah memungkinkan diatur dalam perda tentang rincian pengelolan perkebunan bahwa petani plasma mampu mempunyai hak mengajukan permintaan audit atas laporan keuangan perusahaan mitra?,” tanya dia lagi.

Terkait Raperda Kabupaten Sintang Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, pihaknya meminta penjelasan bagaimana bentuk perlindungan atau bantuan hukum Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menghadapi perkara perdata, perkara pidana atau perkara tata usaha negara sehubungan yang bersangkutan menjalankan tugas negara.

“Terkait Raperda Kabupaten Sintang tentang Keterbukaan Informasi Publik, kami meminta penjelasan apakah bedah APBD merupakan kegiatan yang perlu digalakan dalam rangka mendorong keterbukaan informasi publik ?,” tanya Masdiyansyah.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah menjelaskan bahwa kemungkinan pembiayaan pembangunan kebun rakyat dilakukan dengan sistem kredit yang pembayarannya dilakukan setelah tanaman menghasilkan dapat disesuaikan dengan program yang ada pada bank dimana akan merencanakan pembiayaan pembangunan kebun tersebut karena tidak semua lembaga keuangan atau bank memiliki fitur grace period.

“Petani plasma sebagai mitra perusahaan yang tergabung dalam sebuah kelembagaan pekebun (koperasi, kelompok tani, atau gapoktan) mempunyai hak untuk mengetahui terkait rincian pengelolan kebun plasma mereka. Dalam rangka pengajuan indeks perusahaan juga telah diatur bahwa petani plasma dapat meminta penjelasan terhadap laporan biaya-biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan. Dalam rangka penilaian usaha perkebunan (pup) salah satu komponen penilaian adalah laporan keuangan perusahaan yang telah diberikan opini oleh akuntan publik,” jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa ASN yang menghadapi perkara perdata maupun tata usaha negara sehubungan dengan tugas dan jabatannya, maka penanganan perkara dalam pengadilan mulai dari tingkat pertama, tingkat banding, tingkat kasasi dan peninjauan kembali (pk) dilakukan oleh bagian hukum dan HAM .

“Akan tetapi terhadap perkara pidana yang dihadapi oleh ASN sehubungan dengan tugas dan jabatannya, bagian hukum dan ham hanya dapat memberikan pendampingan dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Aamun apabila kemudian bergulir ke ranah pengadilan maka bagian hukum dan ham tidak dimungkinkan untuk bertindak sebagai kuasa hukum ASN yang bersangkutan,” jelasnya.

Yosepha juga menjelaskan bahwa intinya APBD adalah informasi publik yang terbuka dalam arti dapat diakses warga negara untuk ikut serta mengawasi dan partisipasi publik.

“Kegiatan bedah APBD dengan maksud untuk membuat warga mengetahui dan mengawasi pelaksanaan APBD adalah sangat relevan dengan prinsip transparansi dalam tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. oleh karenanya kegiatan bedah APBD dapat dilakukan demi mendapat akses informasi publik yang ada di APBD tersebut,” pungkasnya.

Sumber : Rilis Sub Humas Protokol dan Publikasi Set DPRD Sintang
Editor : Tim Ujungjemari.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *