SINTANG, KALBAR– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang menggelar simulasi pemungutan dan perhitungan suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang tahun 2024.
Acara yang berlangsung di Gedung Pancasila Sintang pada 9 November 2024 ini juga menjadi kesempatan bagi KPU Sintang untuk mengingatkan masyarakat bahwa membawa KTP elektronik (KTP-el) adalah syarat wajib bagi pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya pada 27 November 2024.
Komisioner KPU Sintang, Vesius Dien, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap syarat administratif dalam pelaksanaan pemilihan. Meskipun pemilih telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), mereka tetap diwajibkan untuk membawa KTP sebagai bukti identitas diri yang sah.
“KTP elektronik adalah syarat wajib untuk dapat memilih. Petugas di TPS tidak akan memproses pemilih yang tidak membawa KTP meskipun mereka terdaftar di DPT. Ini adalah aturan yang harus dipatuhi,” ujar Dien.
Dien mengungkapkan bahwa selama simulasi pemilu yang telah dilakukan, pihaknya menemukan beberapa hambatan, terutama terkait dengan pemilih yang tidak membawa KTP.
“Kami masih mendapati pemilih yang datang ke TPS tanpa KTP padahal itu adalah syarat utama. Meskipun mereka sudah terdaftar di DPT, tanpa KTP petugas kami terpaksa meminta mereka untuk kembali dan melengkapi persyaratan tersebut sebelum bisa memilih,” jelasny.
KPU Sintang berharap kejadian serupa tidak terulang pada hari pemilihan yang sebenarnya. Oleh karena itu, pihaknya terus melakukan edukasi kepada masyarakat untuk memastikan bahwa setiap pemilih memahami pentingnya membawa KTP.
“Sampaikan kepada masyarakat pemilih jangan lupa bahwa dokumen yang diperlukan seperti KTP untuk mencoblos tanggal 27 November nanti,” pungkasnya.