SINTANG, www.ujungjemari.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang telah menetapkan Gregorius Herkulanus Bala dan Florensius Ronny sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2024 pada Kamis, 9 Januari 2025, di Aula Serantung Waterpark.
Setelah penetapan tersebut, KPU Kabupaten Sintang segera melanjutkan tahapan administrasi dengan menyerahkan pengusulan pelantikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang pada 10 Januari 2025.
Langkah ini diambil setelah adanya konfirmasi dari pihak DPRD yang memastikan siap menerima berkas pengusulan pelantikan tersebut.
Ketua KPU Kabupaten Sintang, Edy Susanto, menjelaskan bahwa pengusulan pelantikan dilakukan sebagai bagian dari tahapan administrasi yang harus diselesaikan.
“Setelah konfirmasi dengan pihak DPRD, kami menyerahkan berkas ini agar proses pelantikan pasangan terpilih dapat dilanjutkan sesuai prosedur yang berlaku,” ungkap Edy.
Edy juga menjelaskan bahwa proses pelantikan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih akan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 80 Tahun 2024. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa untuk daerah yang tidak terdapat sengketa, pelantikan gubernur dijadwalkan pada 7 Februari, sementara pelantikan bupati/walikota pada 10 Februari 2025.
Meski demikian, Edy menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada pemberitahuan tertulis terkait kemungkinan perubahan jadwal pelantikan.
“Kami sudah menanyakan kepada bagian Tapem dan Sekretaris DPRD, dan mereka memastikan bahwa pelantikan tetap akan dilaksanakan pada tanggal 10 Februari sesuai dengan ketentuan dalam Perpres,” kata Edy.
Saat ini, KPU Kabupaten Sintang fokus untuk menyelesaikan administrasi akhir guna memastikan kelancaran pelantikan dan transisi kepemimpinan. Segala tahapan administrasi tersebut diharapkan dapat berjalan lancar, agar pelantikan pasangan calon terpilih dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan yang telah direncanakan.