SINTANG, KALBAR – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Sintang melalui juru bicaranya Herinius Laka menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2023.
Pandangan umum tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-7 DPRD Sintang Masa Persidangan II Tahun 2024 pada Senin, 8 Juli 2024.
“Pada kesempatan ini kami Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Sintang mengucapkan terima kasih kepada pimpinan sidang yang telah memberikan kesempatan kepada Fraksi PDI Perjuangan untuk menyampaikan pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sintang tahun anggaran 2023. Fraksi PDI Perjuangan juga mengucapkan terima kasih kepada saudara Bupati Sintang yang telah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sintang tahun anggaran 2023,” ujar Herinius Laka dalam Pandangan Umum fraksinua.
Diakatakan Laka, sesuai dengan yang diamankan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, bahwa kepala daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada DPRD berupa laporan keuangan atau menyampaikan kepada BPK paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Fraksi PDI Perjuangan mengucapkan selamat kepada pemerintah Kabupaten Sintang atas predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam hal pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Sintang. Fraksi PDI Perjuangan berharap semoga di masa yang akan datang pengelolaan keuangan pemerintah daerah menjadi semakin lebih baik dan memperoleh peningkatan,” ujarnya.
Namun demikian, pihaknya juga berpendapat pemerintah daerah harus tetap mengevaluasi, agar di masa yang akan datang pemerintah daerah dapat memberikan yang terbaik bagi kemajuan Kabupaten Sintang.
“Selanjutnya dapat kami sampaikan, pencapaian kebijakan umum pengelolaan belanja daerah, dengan dilaksanakannya reformasi di bidang keuangan oleh pemerintah Kabupaten Sintang, dimana masyarakat menuntut adanya pengelolaan keuangan publik yang transparan dengan didasarkan pada anggaran berbasis kinerja yang efisien dan efektif, utamanya untuk meningkatkan kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sintang,” jelasnya.
Lebih lanjut kata Laka, sebagai upaya percepatan dan progres pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD periode 2019-2024, pihaknya berharap pemerintah daerah dapat menyelesaikan tugas dan tanggungjawabnya. Hal tersebut tentunya sejalan dengan rencana kerja pemerintah daerah tahun 2023, yaitu meningkatkan kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sintang.
“Setelah mempelajari pidato penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pemerintah Kabupaten Sintang tahun anggaran 2023, berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku tersebut di atas sehingga dapat untuk dibahas pada sidang-sidang berikutnya,” tutup Herinius Laka.