Maju Pilkada 2024, Caleg Terpilih Tidak Wajib Mundur

oleh

SINTANG, KALBAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang menggelar Sosialisasi Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2024 di Aula Serantung Waterpark pada Selasa, 7 Mei 2024.

Anggota KPU Sintang, Slamet Bowo Santoso, memaparkan materi mengenai persyaratan pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota dalam pilkada serentak tahun 2024.

Bowo menjelaskan mekanisme pencalonan kepala daerah dari calon terpilih anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten yang belum dilantik. Menurutnya, selama calon anggota dewan terpilih belum dilantik, mereka tidak diwajibkan mengundurkan diri dari pencalonan kepala daerah karena belum memiliki kewenangan legislatif.

“Istilahnya, calon Legislatif terpilih untuk periode 2024-2029 tidak harus mundur jika ingin berpartisipasi dalam kontestasi pilkada. Namun, anggota legislatif yang aktif pada periode 2019-2024 harus mundur,” jelas Bowo.

Lebih lanjut, Bowo menyebutkan bahwa jika seorang bakal calon saat ini merupakan anggota DPRD dan kemudian terpilih kembali sebagai Calon Legislatif untuk periode berikutnya, maka yang bersangkutan hanya wajib mundur dari jabatan anggota DPRD saat ini, tidak dari status sebagai Calon Legislatif terpilih.

Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 pelantikan caleg terpilih periode 2024-2029 dijadwalkan bulan Oktober mendatang. Sementara Pilkada serentak akan digelar pada 27 November 2024. Bowo mengatakan Caleg terpilih tetap harus mundur setelah dilantik.

“Sekarang belum wajib mundur karena sekarang statusnya belum penyelenggara negara. Tapi begitu dilantik maka wajib mundur,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *