SINTANG, ujungjemari.id- Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Sintang, Martin Nandung, menjelaskan bahwa penyaluran pupuk subsidi kepada petani dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur pemerintah dan harus diawali dengan usulan kebutuhan dari kelompok tani.
Menurut Martin, pupuk subsidi tidak dapat diberikan begitu saja kepada seluruh petani. Setiap kelompok tani harus terlebih dahulu menyusun kebutuhan pupuk selama satu tahun yang kemudian dimasukkan dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
“Untuk pupuk subsidi ini prosesnya harus disampaikan kepada masyarakat dan petani bahwa penyalurannya melewati usulan yang namanya RDKK. Kelompok tani membuat usulan kebutuhan mereka selama satu tahun, kemudian diunggah ke aplikasi. Setelah itu baru pemerintah mendapatkan alokasi pupuk sesuai dengan usulan yang diajukan petani,” ujarnya.
Ia menjelaskan, alokasi pupuk subsidi yang diterima daerah berasal dari kebutuhan yang diusulkan petani melalui kelompok tani. Karena itu, petani yang tidak mengajukan usulan melalui kelompoknya tidak akan masuk dalam daftar penerima pupuk subsidi.
Martin menegaskan bahwa pupuk subsidi bukan bantuan gratis dari pemerintah. Pupuk tersebut tetap harus ditebus oleh petani, namun dengan harga yang lebih terjangkau karena sebagian biaya telah disubsidi pemerintah.
“Pupuk subsidi bukan gratis, tetapi disubsidi pemerintah sehingga harganya lebih murah dan dapat dijangkau oleh petani,” katanya.
Lebih lanjut, Martin mengatakan alokasi pupuk subsidi di setiap kecamatan tidak selalu sama. Besarnya alokasi bergantung pada jumlah kebutuhan yang diajukan oleh kelompok tani di masing-masing wilayah.
Jika terdapat kecamatan yang kelompok taninya tidak mengajukan kebutuhan pupuk subsidi, maka alokasi yang tersedia dapat dialihkan ke kecamatan lain yang memiliki kebutuhan lebih besar.
“Kalau ada kecamatan yang kelompok taninya tidak mengajukan usulan, maka alokasinya bisa dialihkan ke kecamatan lain yang lebih membutuhkan,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa penyaluran pupuk subsidi harus melalui kelompok tani dan tidak dapat dilakukan secara perorangan. Petani yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat berkoordinasi dengan penyuluh pertanian lapangan (PPL) di wilayah masing-masing.
Menurut Martin, penyaluran pupuk subsidi saat ini sudah berjalan dan dilakukan menyesuaikan dengan musim tanam. Jika petani mengajukan kebutuhan untuk dua kali musim tanam dalam satu tahun, maka distribusinya juga akan disesuaikan dengan kebutuhan tersebut.
“Kami berusaha semaksimal mungkin menyesuaikan penyaluran pupuk dengan musim tanam agar benar-benar memberikan manfaat bagi petani dan mendukung peningkatan produktivitas pertanian,” tuturnya.
Adapun jenis pupuk subsidi yang tersedia bagi petani antara lain pupuk NPK dan pupuk Urea. Pemerintah berharap keberadaan pupuk subsidi dapat membantu petani meningkatkan hasil produksi sekaligus menjaga ketahanan pangan daerah.










