Mediasi Masyarakat Sintang dengan Julong Group, Melkianus : Apa Yang Telah Disepakati Wajib Dilaksanakan

oleh
Wakil Bupati Sintang, Melkianus

SINTANG, KALBAR- Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang dan masyarakat di wilayah kerja PT WPP Julong Group dan pihak perusahaan sepakat membuka segel Kantor Sona Estate Julong Group di Desa Baya Betung Kecamatan Sungai Tebelian, pada Senin, 2 Oktober 2023.

Pembukaan segel dilakukan setelah semua pihak menyepakati hasil mediasi masyarakat dengan pihak perusahaan Julong Group yang diselenggarakan di aula Balai Praja Kantor Bupati Sintang.

Sebelumnya kantor sona Estate Julong Group disegel masyarakat buntut belum adanya kesepakatan saat mediasi terkait tuntutan terhadap perusahaan pada Jumat 29 September lalu.

Wakil Bupati Sintang, Melkianus, mengatakan pembukaan segel ini agar masyarakat yang bekerja di perusahaan dapat melaksanakan aktivitasnya seperti sediakala.

“Kita sudah sepakat membuka Segel Kantor Sona hari ini secara bersama sama. Pertimbangannya karena banyak warga setempat yang bergantung terhadap semua aktivitas dilapangan. Namun dalam hal ini tidak mengabaikan tuntutan tuntutan yang sudah disampaikan kepada pihak perusahaan,” ungkap Melkianus.

Tuntutan yang disampaikan akan dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan aturan yang berlaku. Satu diantaranya terkait tuntutan pembangunan kebun plasma yang telah dilakukan oleh perusahaan agar dilakukan pemeliharaan kebun secara menyeluruh sesuai standar baku dan ketentuan yang berlaku.

Langkah penyelesaiannya kedepan kata Melkianus akan mengajak semua pihak yang terkait melaksanakan verifikasi di lapangan bekerja sama dengan pihak BPN, masyarakat, perusahaan dan juga desa sehingga apa yang menjadi keluhan selama ini bisa diselesaikan melalui musyawarah.

“Ini tentu memerlukan waktu karena harus verifikasi ke lapangan bersama BPN, desa, perusahaan dan pemerintah Kabupaten,” jelasnya.

Berita acara mediasi yang telah disepakti ini kata Melkianus, merupakan bentuk komitmen bersama antar perusahaan dengan masyarakat, koperasi maupun pemerintah daerah.

“Sehingga apa yang telah disepakati ini wajib dilaksanakan walaupun tentunya tidak mudah dan memerlukan waktu yang panjang, tapi intinya sudah ada bentuk komitmen dari pihak perusahaan,” kata Melkianus.

Pada kesempatan yang sama mantan anggota DPRD Sintang dari daerah perbatasan ini, mengingatkan kepada pihak perusahaan selalu mengedepankan musyawarah untuk mufakat dalam penyelesaian masalah.

“Apabila ada permasalahan di lapangan supaya langkah penyelesaiannya mengedepankan kearifan lokal. Jangan langsung melalui jalur hukum positif,” pesannya.

“Diskusikan sama sama. Saya minta penyelesaiannya masalah dimulai dari tingkat bawah yakni mulai dari desa dan pemangku adat, kalau tidak didapati solusi baru naik ketingkat camat. Kalau tidak mampu di tingkat camat baru ke kabupaten. Harapan kita bisa diselesaikan ditingkat bawah, urus secara kekeluargaan. Kecuali kalau kesalahan sudah berulang kali dan tidak bisa ditoleransi lagi,” tambah Melkianus.

Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di perusahaan juga diminta proaktif bersilaturahmi dengan masyarakat dan pemangku adat setempat. Hal tersebut nilai penting untuk menjalin komunikasi yang baik.

“Jalin komunikasi yang lebih baiklah dengan masyarakat setempat,” pesannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *