Rekapitulasi Surat Suara 3 TPS di Kecamatan Serawai-Ambalau Dipindahkan ke Kota Sintang

oleh
Ketua KPU Sintang, Edy Susanto

SINTANG, KALBAR- Proses rekapitulasi surat suara dari tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Serawai-Ambalau, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, dipindahkan ke Kota Sintang. Hal ini terjadi setelah terjadinya sejumlah masalah yang tidak dapat diselesaikan di kecamatan tersebut.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang, Edy Susanto, mengungkapkan bahwa dua TPS di Desa Deme, Kecamatan Ambalau, yakni TPS 01 dan 02, mengalami kendala dalam proses penghitungan suara. Selain itu, satu TPS di Desa Nanga Tekungai, Kecamatan Serawai, juga mengalami masalah serupa.

“Kami sudah berupaya menyelesaikan masalah tersebut di kecamatan, namun karena kompleksitasnya, akhirnya diputuskan untuk memindahkan proses pleno rekapitulasi ke kota Sintang ini demi keamanan,” ujar Edy Senin, 26 Februari 2024.

Pemindahan lokasi tempat rekapitulasi dilakukan karena Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di sana merasa kurang kondusif. Sehingga atas pertimbangan itu, diputuskan untuk mengalihkan proses rekapitulasi ke kota Sintang.

“Ya intinya demi keamanan dan kenyamanan proses rekapitulasi surat suara,” ungkap Edy.

Pada saat pleno rekapitulasi yang digelar pada Jumat, 16 Februari 2024, di Desa Deme, Kecamatan Ambalau, dan Desa Nanga Tekungai, Kecamatan Serawai, sempat terjadi kericuhan. PPK banyak dihujani protes hingga ngamuknya dan merampas kotak suara oleh Ketua DPC Gerindra, kemudian diserahkan ke pihak kepolisian yang PAM saat itu.

Sementara Ketua DPC Partai Gerindra Sandan, yang juga incumben Anggota DPRD Kabupaten Sintang, mengaku merampas dan merebut kotak surat suara tersebut untuk mengamankan dari jarahan masyarakat, yang kemudian dia serahkan ke pihak kepolisian.

“Permasalahan pertama yakni adanya 40an surat suara diwakilkan pencoblosanya dan itu sudah saya tanyakan karena lengkap dokumentasinya baik video, kenapa saya tanyakan ini atas desakan dari masyarakat. Ternyata benar setelah saya lihat ada Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sudah meninggal kemudian suaranya muncul di rekap surat suara, pertanyaan saya apakah orang yang sudah meninggal boleh diwakili sebab itu permasalahan ini hari ini juga saya laporkan ke Bawaslu Kabupaten Sintang,” ulasnya.

Saat ini pleno rekapitulasi di Kabupaten Sintang dari tiga TPS tersebut sedang berlangsung, namun pada saat akan dilakukan penghitungan surat suara nyaris ricuh lagi karena PPK belum datang selama 2 jam lamanya ditunggu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *