DPRD Sintang Gelar Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Bupati

oleh

SINTANG, KALBAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang (DPRD) Kabupaten Sintang bersama Bupati telah menyepakati Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sintang tentang  Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sintang  Tahun Anggaran 2023.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan bersama antara DPRD Kabupaten Sintang dengan Bupati Sintang pada rapat paripurna ke-15 Masa Persidangan III DPRD Sintang, Rabu 30 November 2022.

Ketua DPRD Kabupaten Sintang Florensius Ronny menerangkan Kesepakatan bersama tersebut, didahului dengan penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD atas hasil pembahasan Nota Keuangan dan Raperda tentang APBD Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2023.

“Jadi setelah persetujuan bersama tersebut, ditindaklanjuti dengan penyampaian pendapat akhir Bupati Sintang terhadap hasil pembahasan oleh Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Sintang atas Nota Keuangan dan Raperda dimaksud,” ungkapnya.

Wakil Bupati Sintang, Melkianus  dalam pendapat akhir bupati yang dibacakannya menyampaikan pihaknya sangat menyadari bahwa kebijakan pemerintah pusat terkait dengan dana transfer umum tahun anggaran 2023 membuat kita harus berpikir sangat keras untuk melakukan langkah-langkah strategis dalam implementasinya. Hal ini sebagai akibat dari keterbatasan anggaran yang dapat dialokasikan secara bebas (block grant) untuk mendanai program dan kegiatan prioritas sesuai perencanaan daerah dan kebutuhan masyarakat.

“Namun demikian, kita harus tetap optimis dan terus berusaha untuk bersama-sama berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan-persoalan daerah secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Melkianus.

Pemerintah Kabupaten Sintang, kata Melkianus sangat berterimakasih atas telah disepakatinya rancangan APBD Kabupaten Sintang tahun anggaran 2023 oleh DPRD sesuai dengan kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) yang telah disepakati bersama serta alokasi pendapatan daerah sesuai dengan alokasi dana transfer pemerintah pusat ke daerah sesuai surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia nomor S-173/PK/2022 tanggal 29 september 2022.

“Terhadap pendapatan daerah yang bersumber dari dana transfer umum yang telah diarahkan peruntukannya (spesific grant) tetapi belum terdapat pedoman teknis dalam penggunaan pada alokasi belanja dalam program dan kegiatan pemerintah daerah, maka kami menyepakati akan dilakukan pembahasan bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD setelah terbitnya pedoman teknis dari pemerintah pusat dan/atau hasil evaluasi dari gubernur terkait penggunaan dana transfer tersebut agar sesuai dengan peruntukannya (earmark) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *