Dukung Sosialisasi P4GN, Ini Kata Welbertus

oleh
Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Welbertus

SINTANG, KALBAR – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sintang melaksanakan sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Kabupaten Sintang, pada Kamis 17 November 2022.

Wakil Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Welbertus mengatakan pihaknya sangat menyambut baik dan mendukung kegiatan tersebut. Ia menilai kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Sintang. Sehingga angka penyalahgunaannya dapat ditekan.

“Sosialisasi semacam ini harus sering dilaksanakan, karena melenyapkan penyalahgunaan narkoba tidak mampu dengan memberantasnya saja,” ujar Welbertus.

Maka dari itu, kata Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) ini, dalam melakukan pencegahan peredaran narkoba. Tak hanya tanggung jawab pemerintah. Tapi tanggung jawab semua pihak baik pemerintah, sekolah dan seluruh lapisan masyarakat mempunyai kewajiban yang sama dalam mengantisipasi peredaran narkoba.

“Ini tanggung jawab semua pihak agar semuanya dapat melakukan pengawasan. Dapat melakukan antisipasi, dapat melakukan penjelasan ke seluruh warga agar tak masuk dalam penyalahgunaan narkoba tersebut,” ujarnya.

Wakil rakyat dapil kecamatan Sintang ini juga mengpresasi adanya Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif Lainnya.

“Tentu ini adalah sebagai payung hukum yang dapat jadi acuan dalam rangka pencegahan peredaran narkoba di Kabupaten Sintang,” katanya.

Oleh karena itu, apa yang sudah dilakukan pemerintah dalam memerangi narkoba ini harus didukung. Dan tentunya agar terus ditingkatkan lagi, sehingga tak ada lagi peredaran narkoba di Kabupaten Sintang ini.

“Mari kita sama-sama memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” ajaknya.

Sementara itu, Kepala Kesbangpol Sintang, Kusnidar menyampaikan, bahwa Kabupaten Sintang sudah memiliki Perda untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Sintang.

“Kita ada Perda Nomor 4 tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif Lainnya. Dengan Perda ini, menunjukan bahwa Pemkab Sintang sangat serius ingin melakukan pencegahan terhadap penyalahgunaan narkoba,” ujar Kusnidar

Maka dari itu, pihaknya melakukan sosialisasi tentang adanya Perda Nomor 4 Tahun 2019 ini kepada OPD dan mahasiswa/i Se-Kabupaten Sintang. Kegiatan ini juga sebagai upaya mencegah dan menanggulangi penyalahgunaan narkotika.

“Sosialisasi ini juga sebagai pelaksanaan dari rencana aksi nasional dan rencana aksi daerah,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *