PKS Diminta Beli Sawit Petani Sesuai Ketetapan Harga Pemerintah

oleh
Anggota DPRD Sintang, Nekodimus

SINTANG, KALBAR- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang Nekodimus meminta Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Bumi Senentang membeli tandan buah segar (TBS) milik petani sesuai harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Hal tersebut disampaikannya menyikapi adanya keluhan mayarakat petani sawit yang disampaikan ke DPRD Sintang, terkait dengan rendahnya  harga pembelian TBS milik petani oleh PKS.

“Pemerintah sudah menetapkan harga TBS, harusnya  mereka (Pabrik Kelapa Sawit) membeli sawit petani dengan harga yang sudah ditetapkan itu. Keluhan yang  disampaikan petani ke kita  bahwa PKS membeli TBS dibawah harga yang diatur pemerintah, ini harus ditelusuri,” ujarnya di DPRD Sintang baru-baru ini.

Menurutnya apabila PKS terbukti melanggar, pemerintah harus memberikan sanksi yang tegas karena hal tersebut sangat merugikan petani. “Bahkan ada keluhan dari petani bahwa PKS menolak membeli TBS petani, ini ada apa?,” tanyanya.

Anggota Komisi D yang membidangi investasi tersebut meminta pemerintah melalui instansi terkait  segera menyikapi persoalan tersebut dan mencari solusinya. “Masalah yang  masuk ke DPRD terkait dengan investasi perkebunan ini cukup banyak. Ini harus ditindaklanjuti. Karena sawit sudah jadi komoditi andalan masyarakat untuk mendongkrak perekonomian,” bebernya.

Politisi Partai Hanura ini juga meminta pemerintah Kabupaten Sintang melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan supaya selalu mengupdate perubahan harga TBS dan menyampaikanya kepada petani melalui pemerintah desa. “ini harus dilakukan supaya petani tidak bertanya terus-menerus soal harga sawit ke DPRD,” pintanya.

Bupati Sintang Jarot Winarno mengatakan pemerintah daerah telah menerbitkan Instruksi Bupati Sintang Nomor: 525/2780/Distanbun-BPP/2022 Tanggal 16 Juni 2022 yang menginstruksikan  kepada  pabrik  kelapa  sawit (PKS) di wilayah Kabupaten Sintang melakukan pembelian TBS pekebun sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah, serta mengamanatkan kepada gugus tugas pengawalan harga TBS pekebun untuk memonitoring harga dan ketersediaan tangki timbun pada masing masing pabrik kelapa sawit.

Pihaknya juga  telah meminta klarifikasi dari manajemen PKS dimana hasil klarifikasi didapatkan bahwa kapasitas tangki timbun masing-masing  PKS  telah mencapai 80 persen, sehingga PKSlebih mengutamakan buah yang masuk dari kebun plasma dan pekebun yang telah bermitra dengan PKS

“Kemudian apabila stok CPO di masing-masing tangki timbun telah ditransfer/dikirim kepada pembeli, maka pabrik kelapa sawit  baru dapat melakukan pembelian TBS dari pekebun umum/non mitra,” jelasnya. (Tim-red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *