DPRD Sintang Gelar Paripurna Penyampaian Hasil Reses

oleh

SINTANG, ujungjemari.id- DPRD Kabupaten Sintang menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan III Tahun Anggaran 2026 dengan agenda penyampaian laporan hasil kegiatan reses ketiga anggota DPRD Kabupaten Sintang, pada Rabu, 4 November 2026.

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Sintang tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Sintang Sandan, didampingi Wakil Ketua I Yohanes Rumpak.

Dalam rapat paripurna itu, delapan fraksi DPRD Sintang menyampaikan laporan hasil pelaksanaan reses melalui juru bicara masing-masing. Fraksi tersebut terdiri dari NasDem, PDI Perjuangan, Gerindra, Demokrat, Hanura, Golkar, Partai Bangsa Sejahtera, dan Amanat Persatuan.

Wakil Ketua II DPRD Sintang, Sandan, mengatakan reses merupakan agenda penting bagi anggota dewan untuk bertemu langsung dengan masyarakat di daerah pemilihan masing-masing. Melalui kegiatan tersebut, anggota DPRD dapat mendengarkan berbagai aspirasi, usulan, serta persoalan yang dihadapi masyarakat.

Reses ketiga Masa Persidangan III Tahun Anggaran 2026 telah dilaksanakan pada 23 sampai 28 Oktober 2026.

“Reses merupakan sarana bagi anggota DPRD untuk menyerap aspirasi masyarakat secara langsung di daerah pemilihan masing-masing. Hasil kegiatan ini kemudian wajib disampaikan kepada pimpinan dewan melalui rapat paripurna,” kata Sandan.

Ia menjelaskan, laporan hasil reses memiliki peran dalam proses perencanaan pembangunan Kabupaten Sintang. Aspirasi yang dihimpun anggota dewan akan menjadi bahan penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD.

Selanjutnya, pokok-pokok pikiran tersebut menjadi salah satu masukan dalam penyusunan program dan kegiatan pemerintah daerah melalui sistem perencanaan dan penganggaran, termasuk Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Menurut Sandan, penyampaian hasil reses juga menjadi bentuk pertanggungjawaban anggota DPRD atas kegiatan yang telah dilaksanakan di daerah pemilihan.

“Setiap program dan kegiatan yang disusun perlu memperhatikan hasil reses DPRD. Karena itu, pelaksanaan reses harus sesuai jadwal dan hasilnya dilaporkan agar aspirasi masyarakat dapat menjadi bahan dalam perencanaan pembangunan daerah,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *