Mulai Dipungut, Segini Tarif Retribusi Sampah Pelanggan Perumdam Sintang

oleh

SINTANG, ujungjemari.id- Pelanggan Perumdam Tirta Senentang Kabupaten Sintang akan dikenakan retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan setiap bulan. Pemerintah Kabupaten Sintang menyebut sistem ini akan membuat pembayaran lebih praktis karena retribusi ditagihkan melalui sistem billing Perumdam.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang Siti Musrikah mengatakan, kerja sama pemungutan retribusi dilakukan karena pelayanan kebersihan membutuhkan pembiayaan yang berkelanjutan.

Perumdam Tirta Senentang dinilai memiliki basis data pelanggan dan sistem billing yang cukup luas sehingga dapat membantu pemerintah dalam meningkatkan efektivitas pemungutan.

“Masalah saat ini adalah data wajib retribusi belum sepenuhnya terintegrasi, kepatuhan pembayaran belum optimal. Sehingga kami ingin meningkatkan efektivitas pemungutan tanpa menambah beban administrasi masyarakat,” kata Siti saat sosialisasi di Balai Praja Kantor Bupati Sintang, Kamis, 10 September 2026.

Siti menjelaskan, tarif retribusi berbeda berdasarkan kategori pelanggan.

Pelanggan rumah tangga dikenakan Rp5.000 per bulan dengan jumlah 12.676 pelanggan. Instansi pemerintah dikenakan Rp40.000 per bulan dengan 211 pelanggan.

Kemudian pelanggan niaga kecil dikenakan Rp20.000 per bulan dengan jumlah 903 pelanggan. Sementara niaga besar dikenakan Rp40.000 per bulan dengan 9 pelanggan.

Dari skema tersebut, potensi penerimaan retribusi diperkirakan mencapai sekitar Rp90,24 juta per bulan atau lebih dari Rp1 miliar dalam setahun.

Meski demikian, untuk tahun 2026 Pemerintah Kabupaten Sintang menetapkan target penerimaan sebesar Rp250 juta.

Siti memastikan pengelolaan retribusi tersebut akan dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam kerja sama ini, Pemkab Sintang bertugas menetapkan kebijakan retribusi, memperbarui data wajib retribusi, melakukan sosialisasi, pengawasan, rekonsiliasi dan evaluasi.

Sementara Perumdam Tirta Senentang akan menyediakan data pelanggan, memasukkan komponen retribusi ke dalam billing, menyampaikan tagihan, menerima serta mencatat pembayaran dan menyampaikan laporan kepada pemerintah daerah.

“Keuntungan kerja sama ini bagi Pemkab Sintang adalah pemungutan lebih efektif, potensi PAD meningkat dan data lebih mudah dikelola. Bagi Perumdam keuntungannya adalah optimalisasi billing, sinergi layanan dan administrasi terukur. Bagi masyarakat satu tagihan, satu kanal pembayaran dan lebih praktis,” terang Siti.

Ia mengatakan sistem tersebut bukan hanya soal menarik retribusi, tetapi juga bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pelayanan kebersihan di Kabupaten Sintang.

“Pemungutan retribusi melalui Perumda Air Minum bukan sekadar mekanisme penagihan, tetapi merupakan transformasi tata kelola penerimaan retribusi yang lebih terintegrasi, efektif, transparan, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan masyarakat,” kata Siti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *