Pertalite Sulit Didapat, Tim Terpadu Sintang Mulai Awasi SPBU

oleh

SINTANG, ujungjemari.id– Keluhan warga soal sulitnya mendapatkan Pertalite di sejumlah SPBU Kota Sintang membuat pemerintah daerah turun langsung. Tim Terpadu Pengendalian dan Pengawasan Distribusi BBM dan LPG Subsidi mulai mendatangi SPBU untuk memastikan bahan bakar bersubsidi tersebut tidak hanya tersedia, tetapi juga bisa diperoleh masyarakat secara tertib.

Pada Selasa, 8 September 2026, tim gabungan Pemkab Sintang, Polres Sintang, Kejaksaan Negeri Sintang, Kodim 1205 Sintang dan Pertamina mengunjungi enam SPBU. Lokasinya meliputi SPBU Lintas Melawi, Tugu Beji, Tugu BI, KM 4, Abang Adek dan KM 10.

Tim dipimpin Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Sintang, Niko Dimus. Dalam pertemuan dengan pengelola SPBU, pemerintah menyampaikan keluhan masyarakat sekaligus meminta pengelola memperketat pengawasan penyaluran Pertalite.

Menurut Niko, kondisi kemarau menyebabkan pasokan Pertalite terbatas. Karena itu, SPBU diminta menerapkan pembatasan pengisian secara proporsional agar BBM bersubsidi tidak diborong untuk kepentingan bisnis.

Pembatasan tersebut, kata dia, harus disesuaikan dengan kebutuhan pengguna kendaraan roda dua dan roda empat.

Selain itu, petugas SPBU diminta memastikan kesesuaian antara pelat nomor kendaraan dan barcode. Pengisian juga harus ditolak apabila kendaraan telah melakukan pengambilan lebih dari satu kali dalam sehari, menggunakan tangki modifikasi, atau membawa jeriken.

Pemerintah berharap langkah tersebut membuat distribusi Pertalite lebih adil sekaligus mengurangi antrean dan keresahan warga.

Namun, pengawasan tidak berhenti pada kunjungan ke SPBU. Mulai Rabu, 9 September 2026, petugas dari Dinas Perhubungan, Satpol PP, Polres Sintang dan Kodim 1205 Sintang akan ditempatkan untuk memantau penyaluran Pertalite di sejumlah SPBU dalam kota.

Niko mengatakan pendekatan persuasif menjadi langkah awal. Jika aturan yang telah disampaikan tidak dijalankan, aparat penegak hukum akan mengambil tindakan.

“Kalau cara komunikasi dan pendekatan ini gagal, maka langkah berikutnya adalah penegakan hukum oleh aparat penegak hukum akan dilaksanakan,” kata Niko Dimus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *