Sengketa Tanah di Jalan Lintas Melawi Sintang Memanas, Pembeli Digugat Rp9,5 Miliar: Kenapa Bukan Penjual?

oleh

SINTANG, ujungjemari.id– Sengketa kepemilikan lahan di kawasan Jalan Lintas Melawi, Kelurahan Ladang, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, memasuki babak yang semakin pelik.

Seorang pembeli tanah, Suyanto Tanjung, mengaku harus menghadapi gugatan dari pihak yang mengklaim sebagai ahli waris atas lahan yang dibelinya pada awal tahun 2023.

Suyanto menyebut transaksi pembelian dilakukan dengan Ibu Charlie sebagai penjual. Ia mengaku membeli tiga Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan nilai transaksi Rp500 juta.

Menurut Suyanto, pembayaran telah dilakukan lunas dan dibuktikan dengan kuitansi yang ditandatangani oleh penjual. Proses transaksi juga, kata dia, dilakukan melalui notaris.

Namun belakangan, kepemilikan tanah tersebut dipersoalkan oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris.

Persoalan inilah yang membuat Suyanto mempertanyakan mengapa dirinya justru menjadi pihak yang menghadapi gugatan, sementara pihak yang menjual tanah kepadanya tidak turut dituntut.

“Saya membeli tanah itu dari penjual, bukan mengambil atau menguasai tanah milik orang lain. Kalau memang tanah itu milik ahli waris, pertanyaannya kenapa saya yang digugat? Kenapa bukan penjual yang dimintai pertanggungjawaban?” ujar Suyanto kepada sejumlah awak media di Sintang, Jumat (21/8/2026).

Beli Tiga Sertifikat Rp500 Juta

Anggota DPRD Kalbar, Suyanto Tanjung

Suyanto menjelaskan, tanah tersebut berada di kawasan Jalan Lintas Melawi, Kelurahan Ladang, Kecamatan Sintang.

Ia mengaku transaksi pembelian mencakup tiga SHM dengan luas keseluruhan lebih dari 3.000 meter persegi.

Awalnya, tanah tersebut ditawarkan dengan harga Rp1 miliar. Setelah melalui negosiasi, harga akhirnya disepakati menjadi Rp500 juta.

“Intinya, saya membeli tiga sertifikat. Tertulis dengan jelas di kuitansi. Uang sudah diterima oleh Ibu Charlie dan dia sudah tanda tangan kuitansi,” katanya.

Menurut Suyanto yang juga anggota DPRD Kalbar tersebut, dokumen sertifikat saat ini masih dititipkan di notaris karena proses administrasi dan balik nama belum sepenuhnya selesai.

Ia mengaku baru mengetahui adanya persoalan setelah proses administrasi membutuhkan tanda tangan dari pihak ahli waris.

Ahli waris disebut keberatan memberikan tanda tangan karena menganggap lahan tersebut belum sepenuhnya menjadi milik Ibu Charlie.

Padahal, menurut Suyanto, sebelum transaksi dilakukan, dirinya mendapat penjelasan bahwa tanah tersebut merupakan milik Ibu Charlie dan berasal dari peninggalan suaminya.

“Saya berani membelinya karena sudah mendengar dia bilang begitu. Dia menyampaikan tanah itu mau dijual dan betul itu punya dia,” ucapnya.

Dibantah Hanya 12 Meter

Suyanto juga membantah jika tanah yang menjadi objek transaksi hanya memiliki lebar sekitar 12 meter.

Ia mempertanyakan alasan tiga sertifikat ditandatangani dalam transaksi apabila tanah yang dijual hanya sebagian kecil.

“Kalau memang Ibu jual 12 meter, kenapa tanda tangan yang tiga sertifikat?” ujarnya.

Ia menegaskan pembelian dilakukan secara terbuka dan melalui proses notarial.

Pria yang akrab disapa Ajung ini pun mengaku telah mengeluarkan biaya untuk objek tanah tersebut. Bahkan, ia menyebut dua unit ruko dibongkar untuk membuka akses jalan.

Mengaku Digugat Rp9,5 Miliar

Persoalan tersebut kini membuat Suyanto menghadapi gugatan dengan nilai yang disebut mencapai sekitar Rp9,5 miliar.

Menurutnya, nilai gugatan tersebut mencakup kerugian material, immaterial dan sejumlah perhitungan lainnya dari pihak penggugat.

“Saya dituntut Rp9,5 miliar. Dasarnya dari mana, saya tidak tahu. Mereka menghitung kerugian material, immaterial, dan berbagai macam hitungan,” katanya.

Meski menghadapi gugatan dengan nilai besar, Suyanto menyatakan tidak akan menghindari proses hukum.

Ia mengaku telah menyiapkan berbagai dokumen untuk membuktikan bahwa dirinya merupakan pembeli yang melakukan transaksi berdasarkan dokumen yang dimilikinya.

“Alat bukti saya sudah lengkap bahwa tanah yang saya beli sesuai tiga sertifikat. Tinggal penegak hukum melihat, menilai, dan memutuskan siapa yang benar dan siapa yang salah,” tegasnya.

Singgung Dugaan Kesepakatan

Suyanto juga mengungkap dugaan adanya kejanggalan dalam hubungan antara penjual dan pihak ahli waris.

Ia menduga kemungkinan adanya kesepakatan tertentu yang menyebabkan persoalan kepemilikan tanah tersebut berujung kepada dirinya sebagai pembeli.

Namun, dugaan tersebut masih sebatas pernyataan dari Suyanto dan belum dibuktikan melalui proses hukum.

Karena itu, ia menilai pihak yang menjual tanah semestinya turut dimintai pertanggungjawaban apabila nantinya terbukti lahan tersebut memang masih menjadi bagian dari harta warisan.

“Tidak mungkin kami digempur terus,” katanya.

Bantah Punya Hubungan dengan SCBD

Suyanto sekaligus membantah adanya hubungan langsung antara dirinya dengan SCBD dalam persoalan tanah tersebut.

Ia mengatakan pembelian lahan dilakukan atas kepentingan pribadi dan tidak berkaitan dengan SCBD.

Meski demikian, ia tidak menutup kemungkinan adanya kerja sama apabila persoalan administrasi dan status tanah telah selesai. Apalagi tanah tersebut bersebelahan dengan SCBD.

“Saya tidak ada hubungan dengan SCBD. Setelah tanah saya beli dan administrasinya selesai, kalau SCBD memberikan kesempatan dan harapan yang baik, tentu kami mau bekerja sama,” ujarnya.

Suyanto menyatakan masih melihat perkembangan perkara sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Ia membuka kemungkinan mengambil langkah hukum terhadap pihak lain apabila proses sengketa terus berlanjut.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan dari Ibu Charlie selaku pihak yang disebut Suyanto sebagai penjual, pihak ahli waris, kuasa hukum penggugat, maupun pihak SCBD terkait berbagai tudingan dan klaim yang disampaikan Suyanto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *