SINTANG, ujungjemari.id- Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus, mengungkapkan kelangkaan pasir dan batu sempat menghambat pembangunan fisik di Kabupaten Sintang pada 2025 lalu. Kondisi itu terjadi karena banyak pelaku usaha tambang pasir dan batu yang masa berlaku izinnya habis.
Hal itu disampaikan Kartiyus saat membuka Bimbingan Teknis Perizinan Berusaha bagi Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Aula CU Keling Kumang, Kamis (21/5/2026).
Bimbingan teknis tersebut digelar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sintang dan diikuti para pelaku usaha tambang pasir dan batu.
Kartiyus mengatakan, saat terjadi kelangkaan material bangunan, sejumlah kontraktor bahkan terpaksa membeli pasir dan batu dari Kabupaten Sanggau demi memenuhi kebutuhan proyek.
“Penyebabnya saat itu banyak pelaku usaha tambang batu dan pasir yang masa berlaku izinnya sudah habis. Bahkan ada kontraktor yang beli ke Sanggau,” ujar Kartiyus.
Menurutnya, kontraktor yang mengerjakan proyek pemerintah tidak diperbolehkan membeli material dari usaha yang tidak memiliki izin resmi.
“Pasir dan batu untuk proyek harus membeli di tempat usaha yang ada izinnya. Maka saya mendorong dan mengingatkan kepada pelaku usaha tambang pasir dan batu agar memiliki izin resmi,” katanya.
Kartiyus menegaskan, penggunaan material dari usaha ilegal bisa berdampak serius terhadap proyek pemerintah, bahkan berpotensi menjadi temuan dalam pemeriksaan.
“Tidak boleh beli sembarangan. Beli sembarangan tentu harganya lebih murah, tetapi tidak sah di dalam proyek pemerintah. Bisa jadi temuan bahkan proyek itu dinyatakan batal,” tegasnya.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Sintang mendorong para pelaku usaha tambang pasir dan batu segera mengurus legalitas usaha agar dapat memasok kebutuhan pembangunan secara aman dan resmi.
Kartiyus juga menginstruksikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk membantu proses pengurusan izin usaha dan tidak mempersulit masyarakat.
“Kalau bisa dipermudah, kenapa harus dipersulit. Supaya mereka bisa menjalankan usaha dengan tenang karena usaha mereka menjadi legal,” ucapnya.
Ia menyebut pengusaha tambang pasir dan batu merupakan ujung tombak pembangunan fisik di Kabupaten Sintang karena menjadi penyuplai utama material proyek.
“Yang penting suplai pasir dan batu lancar untuk pembangunan fisik. Nanti pendapatan asli daerah juga bisa meningkat dari pajak yang ada,” katanya.
Kartiyus menambahkan, proses perizinan kini dapat dilakukan secara mudah melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan pihaknya siap membantu pelaku usaha yang mengalami kendala.
“Kalau pasir saja susah, siapa yang mau investasi di Sintang ini. Kepada pengusaha, kalau ada staf kami yang mempersulit, lapor dengan saya. Akan saya panggil mereka,” pungkasnya.










