ASN Dilarang Pakai LPG 3 Kg

oleh
Subendi

SINTANG, ujungjemari.id- Pemerintah Kabupaten Sintang resmi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan LPG 3 kilogram bersubsidi. Kebijakan ini berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guna memastikan gas bersubsidi tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.

Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran Bupati Sintang dan mulai disosialisasikan ke seluruh instansi pemerintah. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Sintang, Subendi, mengatakan kebijakan ini bertujuan agar distribusi LPG subsidi lebih adil dan tepat sasaran.

“LPG subsidi ini memang harus kita salurkan sesuai dengan kebutuhan dan tepat sasaran. Kami ingin memastikan LPG 3 kilogram hanya dikonsumsi oleh masyarakat yang berhak mendapatkannya,” ujar Subendi di Pendopo Bupati Sintang, Jumat, 10 April 2026.

Ia menjelaskan bahwa LPG tabung 3 kilogram merupakan subsidi pemerintah yang diperuntukkan khusus bagi masyarakat kurang mampu. Oleh karena itu, penggunaannya oleh ASN dinilai tidak tepat dan diharapkan segera beralih ke LPG non-subsidi.

“Kita ingin agar LPG 3 kilogram ini benar-benar dinikmati masyarakat kurang mampu,” tegasnya.

Selain ASN, pelaku usaha menengah dan besar juga tidak diperkenankan menggunakan gas melon tersebut. Sementara itu, pelaku usaha mikro masih diperbolehkan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah juga memberikan pengecualian bagi PPPK paruh waktu.

Untuk mendukung kebijakan ini, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Sintang menyiapkan program penukaran tabung. ASN dapat menukar LPG 3 kilogram dengan Bright Gas berukuran 5,5 kilogram.

Disperindag Sintang akan bekerja sama dengan agen resmi dan Pertamina guna mempermudah proses penukaran. Program ini diharapkan membantu ASN beralih ke gas non-subsidi tanpa kesulitan.

“Tidak ada syarat khusus, cukup membawa tabung LPG 3 kilogram. Nanti kami fasilitasi komunikasinya dengan agen dan Pertamina untuk membantu ASN di Sintang,” ujar Subendi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *