SINTANG, ujungjemari.id- Igor Nugroho, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sintang sudah siap menerapkan aturan larangan penggunaan kantong plastik bagi masyarakat saat berbelanja. Hal tersebut disampaikan Igor Nugroho pada Minggu, 23 November 2025.
Igor Nugroho menjelaskan bahwa pihaknya telah mengarahkan seluruh jajaran untuk memperkuat sosialisasi kepada masyarakat serta toko-toko, baik modern maupun tradisional.
“Sosialisasi sudah kita lakukan. Tim kami sudah melakukan komunikasi dan sosialisasi kepada pemilik dan pengelola toko modern dan tradisional di dalam Kota Sintang. Bagi yang melanggar larangan ini dengan masih menyediakan kantong plastik, kita akan memberikan teguran sampai tiga kali,” beber Igor Nugroho.
“Di bulan pertama pelaksanaan larangan penggunaan kantong plastik ini, kita akan terus-menerus melakukan pengawasan dan pembinaan. Kami berharap, baik masyarakat maupun pemilik dan pengelola toko, sama-sama memiliki kesadaran tinggi untuk tidak menggunakan kantong plastik,” terang Igor Nugroho.
Supardi Ahmad, Penelaah Jenis Kebijakan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang, menjelaskan bahwa pihaknya sudah mendatangi seluruh toko modern dan tradisional.
“Kita menyerahkan imbauan larangan menggunakan kantong plastik berupa surat edaran Bupati Sintang, stiker, dan selebaran,” terang Supardi Ahmad.
“Kita akan melakukan pemantauan dan pengawasan terkait larangan penggunaan kantong plastik ini dalam rangka mengurangi sampah plastik di Kota Sintang. Semoga sampah plastik secara perlahan berkurang jumlahnya, dan kita bisa dikatakan berhasil menurunkan secara signifikan jumlah sampah plastik,” tutup Supardi Ahmad. (Rilis Diskominfo Sintang Tahun 2025)










